JAKARTA, Jelajah.co – DPP Relawan PRANTARA Indonesia mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang belakangan dikaitkan dengan sejumlah nama petinggi Polri. Organisasi tersebut mendesak Mabes Polri dan lembaga penegak hukum terkait mengusut tuntas informasi tersebut secara transparan.
Ketua Umum DPP Relawan PRANTARA Indonesia, Ardho Adam Saputra, didampingi Sekretaris Jenderal Indra Musta’in, menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius apabila terbukti benar terjadi.
Sejumlah nama yang beredar dalam informasi tersebut antara lain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Kombes Pol. Ferly Hediyat. Namun, hingga kini, dugaan keterlibatan maupun status hukum nama-nama tersebut belum dikonfirmasi secara resmi.
Ardho menegaskan, penyelidikan harus dilakukan untuk mengungkap kebenaran informasi, termasuk pihak yang bertanggung jawab dan motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
“Presiden merupakan kepala negara sekaligus simbol kedaulatan bangsa. Jika benar ada penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, ini bukan persoalan biasa. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa aktor di baliknya dan apa motifnya,” tegas Ardho.
Sekjen PRANTARA Indonesia, Indra Musta’in, juga meminta aparat tidak mengabaikan kemungkinan adanya tindak pidana serius apabila penyelidikan menemukan bukti adanya kesengajaan untuk mengganggu keamanan dan kewibawaan Presiden.
Ia menyebut dugaan tindakan yang mengarah pada makar perlu didalami berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau informasi yang beredar.
“Jangan ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun jenderal, harus diproses secara transparan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” ujar Indra.
PRANTARA Indonesia mendesak Mabes Polri dan lembaga penegak hukum terkait bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Organisasi tersebut menegaskan, persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan bukti dan fakta, demi menjaga keamanan negara serta menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. (Red)








