PRINGSEWU, Jelajah.co – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengusut dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang melibatkan oknum karyawan BRI Unit Pringsewu 1.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menegaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap melalui investigasi internal pihak bank.
“Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI. Kami menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap tindakan fraud, dan hal ini terus kami galakkan dalam beberapa tahun terakhir,” kata Syarifudin dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (29/04/25).
Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan tata kelola perusahaan, BRI telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum karyawan yang terlibat.
“BRI Kantor Cabang Pringsewu telah menjatuhkan sanksi berupa PHK kepada oknum terkait, sesuai ketentuan internal kami,” lanjutnya.
Pihaknya juga menyampaikan penghargaan atas penanganan cepat dan profesional dari aparat penegak hukum.
“BRI menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami bersikap kooperatif dalam pengungkapan perkara ini serta berkomitmen menjaga prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tegasnya.
BRI memastikan seluruh kegiatan operasional bank tetap berjalan sesuai standar dan peraturan yang berlaku, termasuk penguatan sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Pringsewu sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana KUR dan Kupedes yang terjadi di salah satu unit kerja BRI setempat. (Red)







