Pringsewu, Jelajah.co — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat aparat penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan yang saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif demi mengungkap kebenaran perkara tersebut.
“BRI Cabang Pringsewu mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghormati proses hukum dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Syarifudin, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, kasus yang kini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu merupakan hasil dari pengungkapan internal BRI sendiri. Langkah ini, kata Syarifudin, merupakan bagian dari penerapan prinsip Zero Tolerance to Fraud yang menjadi komitmen kuat BRI dalam beberapa tahun terakhir.
“Kasus tersebut merupakan hasil temuan internal. Kami tegas menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud dalam setiap lini operasional,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
“Langkah ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Syarifudin menambahkan, dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, BRI selalu berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“BRI akan terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan masyarakat sebagai lembaga keuangan milik negara,” pungkasnya. (Red)







