BARITO TIMUR, Jelajah.co — Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua peladang tradisional berinisial S (59) dan Y (53), yang sebelumnya ditahan polisi terkait perkara pembakaran lahan untuk kegiatan berladang.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat DAD Barito Timur Nomor 02.29/DAD-BT/IX/2026 tertanggal 30 September 2026, yang ditujukan kepada Polres Barito Timur.
Langkah tersebut dilakukan DAD sebagai bentuk kepedulian terhadap kedua peladang yang tersandung perkara hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Hayaping, Kecamatan Awang.
Sebelum penangguhan penahanan diberikan, pengurus DAD Barito Timur bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan menggelar pertemuan dengan Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., di Mapolres Barito Timur, Senin (5/10/2026).
Pertemuan berlangsung tertutup. Usai pertemuan, perwakilan DAD dan organisasi kemasyarakatan kemudian melanjutkan pembahasan dengan Kasatreskrim Polres Barito Timur AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Wakil Ketua DAD Barito Timur Hardy C. Agoeh mengatakan, pertemuan tersebut antara lain membahas praktik berladang secara tradisional yang selama ini menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak.
“Pertemuan dengan Bapak Kapolres tadi membahas berladang secara tradisional yang merupakan kearifan lokal, termasuk catatan hasil pertemuan dan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap dua peladang kita,” ujar Hardy.
Menurutnya, DAD tidak hanya akan mengawal proses hingga kedua peladang memperoleh penangguhan penahanan. DAD juga menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal perkara tersebut sampai proses persidangan.
DAD berharap proses hukum yang dijalani S dan Y berakhir dengan putusan bebas tanpa syarat.
“DAD sebagai penjamin terus mengawal proses ini sampai ke persidangan, dengan harapan kedua peladang tradisional kita pada putusannya nanti bebas tanpa syarat,” kata Hardy.
Sementara itu, Ketua Forum Kebangsaan Ormas Paguyuban dan Kerukunan Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan turut menjadi penjamin dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Menurut Yanto, organisasi yang terlibat antara lain DAD, BATAMAD, serta sejumlah ormas di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur.
Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperjelas aturan mengenai praktik berladang tradisional, termasuk melalui penguatan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).
Yanto mengatakan, sebelumnya sejumlah organisasi telah menyampaikan aspirasi kepada DPR agar aturan mengenai aktivitas berladang diperjelas dan disosialisasikan hingga ke masyarakat di wilayah pedalaman.
“Harapannya berladang tetap berjalan, tetapi tidak menabrak hukum yang ada,” ujarnya.
Terkait penangguhan penahanan, Yanto mengatakan proses hukum tetap berjalan dan pihak penjamin siap memenuhi kebutuhan apabila sewaktu-waktu kedua peladang diperlukan dalam proses penyidikan maupun tahapan hukum berikutnya.
“Terkait penangguhan penahanan tidak ada batas waktu, dan kita mengikuti proses. Jika pada saat diperlukan, kita hadirkan,” katanya.
Yanto juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Barito Timur beserta jajaran yang telah merespons permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Sementara itu, perkara yang menjerat S dan Y tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penangguhan penahanan tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan maupun menentukan hasil akhir perkara.(Ditawati)








