Lampung Selatan, Jelajah.co – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Selatan kini berada di bawah sorotan tajam. LSM Gerakan Demo Rakyat Provinsi Lampung menuding Dinas Pendidikan setempat telah menciptakan sistem pengendalian anggaran yang sarat praktik kotor—mulai dari pengondisian vendor, pemaksaan pembelian barang, hingga dugaan setoran yang membebani sekolah.
Total anggaran BOS Lampung Selatan tahun ini tergolong besar:
BOS Reguler: Rp127.758.000.000
BOS Kinerja: Rp 3.717.500.000
BOP PAUD Reguler: Rp15.639.600.000
BOP PAUD Kinerja: Rp240.000.000
BOP Kesetaraan Reguler: Rp6.021.000.000
BOP Kesetaraan Kinerja: Rp225.000.000
Namun, menurut investigasi LSM Gerakan Demo Rakyat, pelaksanaan di lapangan jauh dari prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
“Anggaran pendidikan ini seharusnya memberi ruang gerak bagi sekolah untuk berkembang, bukan malah dijadikan bancakan. Kami menemukan pengadaan buku dan barang kebutuhan sekolah dikendalikan secara terselubung oleh oknum di Dinas Pendidikan. Sekolah hanya menjadi pelaksana formal, tidak punya kuasa dalam menentukan vendor,” tegas A. Zahriansyah, Ketua LSM Gerakan Demo Rakyat Provinsi Lampung.
Zahriansyah menyebut, modus setoran dari dana BOS ke pihak-pihak tertentu di dinas menjadi praktik umum yang sudah berlangsung lama. Setiap pencairan, sejumlah kepala sekolah mengaku ditekan untuk memberikan “jatah pengamanan”.
“Angka setoran bervariasi, bisa mencapai 5 hingga 10 persen dari total dana yang diterima. Ini bukan rahasia lagi. Pungutan semacam ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan anak didik kita,” ungkapnya.
LSM Gerakan Demo Rakyat juga menyoroti penggunaan dana BOS PAUD dan Kesetaraan. Banyak lembaga PAUD dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru merasa dipinggirkan. Penggunaan dana kinerja bahkan diduga hanya formalitas dalam laporan, tanpa kegiatan nyata yang menyasar peserta didik.
“Kami duga kuat ada laporan fiktif, pelatihan yang tidak pernah terjadi, dan belanja yang dimark-up. Dana triliunan pun percuma kalau dikelola dengan cara-cara begini. Ini bentuk kejahatan struktural yang harus dibongkar,” tegas Zahriansyah.
Untuk itu, LSM Gerakan Demo Rakyat mendorong agar:
BPKP dan Itjen Kemendikbudristek segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh satuan pendidikan penerima BOS di Lampung Selatan.
Kejaksaan Tinggi Lampung turun tangan dan membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dana BOS.
Semua kepala sekolah diberi ruang untuk menyampaikan kebenaran tanpa tekanan birokrasi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kami akan menggerakkan aksi besar-besaran di kantor Kejati Lampung. Uang pendidikan bukan untuk dibagi-bagi, tapi untuk mencerdaskan anak bangsa,” tutup A. Zahriansyah.
Catatan Redaksi:
Jelajah.co mengajak masyarakat, tenaga pendidik, dan seluruh elemen kontrol publik untuk bersama mengawal anggaran pendidikan. Laporkan setiap dugaan penyimpangan dana BOS agar sistem pendidikan bersih bisa terwujud di Bumi Lampung.








