Tanggamus, Jelajah.co – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat. Kali ini, anggaran tahun 2023 di Pekon Marga Mulya, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, diduga diselewengkan oleh oknum aparatur pekon. Sejumlah temuan mencurigakan muncul, mulai dari indikasi markup, kegiatan fiktif, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik serta analisa terhadap LPJ 2023, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dan kondisi di lapangan. Beberapa temuan tersebut antara lain:
- Dugaan markup belanja kipas angin 12 unit tahun 2019.
- Dugaan markup belanja jaringan listrik 200 titik tahun 2020.
- Belanja operasional kantor tahun 2023 yang tidak transparan.
- Bidang pemberdayaan masyarakat desa 2023 diduga tidak tepat sasaran.
- Dugaan markup belanja barang dan jasa tahun 2023.
- Bidang kelautan dan perikanan 2023 diduga tidak sesuai laporan.
- Belanja pegawai 2023 disebut tidak sesuai kebutuhan.
- Dana tak terduga 2023 diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
- Pembangunan lampu jalan tahun 2023 diduga fiktif, hingga kini belum ada fisik dan laporan LPJ.
- Dugaan manipulasi dokumentasi publikasi realisasi APB Pekon tahun 2023.
- Belanja bangunan taman bunga tahun 2023 tidak sesuai dengan LPJ dan RAB.
- Pengadaan alat berat dan mesin tahun 2023 diduga mark-up.
- Dugaan markup anggaran BUMDes 2023.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Pekon Marga Mulya, Miptahudin, hanya menjawab singkat:
“Semua tidak benar,” ujarnya, Sabtu (25/05/25).
Sementara itu, beberapa narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut, terdapat ketidaksesuaian antara fisik kegiatan dan dokumen yang dilaporkan. Termasuk di antaranya, pengadaan yang diduga tidak pernah dilaksanakan, namun tercantum dalam laporan sebagai telah selesai.
Menanggapi persoalan ini, Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung menyatakan akan mengawal dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa di Pekon Marga Mulya.
“Kami menilai temuan ini serius dan akan segera melakukan investigasi lapangan serta melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Penanggung Jawab GPN Lampung.
GPN juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan Dana Desa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, pelaku dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dengan pidana tambahan berupa denda.
Selain sanksi pidana, penyalahgunaan Dana Desa juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap bagi aparat desa yang terlibat. (*)







