• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 23 April 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Dana Desa Pekon Marga Mulya Diduga Dikorupsi, GPN Lampung Turun Tangan

Redaksi by Redaksi
25 Mei 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggamus, Jelajah.co – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat. Kali ini, anggaran tahun 2023 di Pekon Marga Mulya, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, diduga diselewengkan oleh oknum aparatur pekon. Sejumlah temuan mencurigakan muncul, mulai dari indikasi markup, kegiatan fiktif, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik serta analisa terhadap LPJ 2023, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dan kondisi di lapangan. Beberapa temuan tersebut antara lain:

  1. Dugaan markup belanja kipas angin 12 unit tahun 2019.
  2. Dugaan markup belanja jaringan listrik 200 titik tahun 2020.
  3. Belanja operasional kantor tahun 2023 yang tidak transparan.
  4. Bidang pemberdayaan masyarakat desa 2023 diduga tidak tepat sasaran.
  5. Dugaan markup belanja barang dan jasa tahun 2023.
  6. Bidang kelautan dan perikanan 2023 diduga tidak sesuai laporan.
  7. Belanja pegawai 2023 disebut tidak sesuai kebutuhan.
  8. Dana tak terduga 2023 diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
  9. Pembangunan lampu jalan tahun 2023 diduga fiktif, hingga kini belum ada fisik dan laporan LPJ.
  10. Dugaan manipulasi dokumentasi publikasi realisasi APB Pekon tahun 2023.
  11. Belanja bangunan taman bunga tahun 2023 tidak sesuai dengan LPJ dan RAB.
  12. Pengadaan alat berat dan mesin tahun 2023 diduga mark-up.
  13. Dugaan markup anggaran BUMDes 2023.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Pekon Marga Mulya, Miptahudin, hanya menjawab singkat:

BACA JUGA

Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama, Klinik Pratama UIN RIL Gelar Bimtek Basic Life Support

22 April 2026

Retribusi Labuhan Jukung Rp36 Juta, Dugaan Kebocoran Menguat

21 April 2026

“Semua tidak benar,” ujarnya, Sabtu (25/05/25).

Sementara itu, beberapa narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut, terdapat ketidaksesuaian antara fisik kegiatan dan dokumen yang dilaporkan. Termasuk di antaranya, pengadaan yang diduga tidak pernah dilaksanakan, namun tercantum dalam laporan sebagai telah selesai.

Menanggapi persoalan ini, Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung menyatakan akan mengawal dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa di Pekon Marga Mulya.

“Kami menilai temuan ini serius dan akan segera melakukan investigasi lapangan serta melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Penanggung Jawab GPN Lampung.

GPN juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan Dana Desa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, pelaku dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dengan pidana tambahan berupa denda.

Selain sanksi pidana, penyalahgunaan Dana Desa juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap bagi aparat desa yang terlibat. (*)

Previous Post

BPBD Bandar Lampung Evakuasi Genangan Air di Jalan Pulau Damar

Next Post

Jelang Pilrek: Kritik atau Upaya Pembusukan?

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

4 April 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Rakercab PERADI SAI Bekasi Raya Tekankan Profesionalisme dan Integritas Advokat

18 April 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

SOKSI Kota Bekasi Deklarasi Dukungan Mutlak untuk Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar

11 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.