Bandarlampung, Jelajah.co – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung yang hingga kini masih dipegang Desti Mega Putri, menuai sorotan publik.
Diketahui, posisi tersebut mulai dijabat Desti sejak Desember 2021, menggantikan dr. Edwin Rusli yang kini menjabat sebagai Kadiskes Provinsi Lampung. Hingga April 2025, jabatan itu belum juga diisi secara definitif.
Direktur Eksekutif Elemen Pemerhati Kebijakan (ELPK), Husni Mubarok, menyebut masa jabatan Plt yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun tersebut berpotensi melanggar regulasi.
“Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (SE BKN) Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan jabatan Plt dalam aspek kepegawaian, masa jabatan Plt paling lama tiga bulan dan hanya bisa diperpanjang sekali, sehingga maksimal enam bulan,” ujar Husni saat ditemui di halaman DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (22/04/25).
Ia menilai, perpanjangan jabatan yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan dampak terhadap efektivitas pelayanan publik serta kinerja OPD terkait.
“Durasi jabatan yang terlalu lama, disertai potensi rangkap jabatan, tentu dapat mempengaruhi kualitas pelayanan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Husni juga mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil sikap tegas dalam penunjukan pejabat definitif, demi menjamin profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan.
“Jika jabatan ini melanggar aturan, maka seluruh keputusan yang diambil selama masa Plt juga patut dievaluasi. Apalagi di lingkungan Pemkot masih banyak ASN yang kompeten untuk menduduki jabatan tersebut secara definitif,” pungkasnya. (Red)