Bandarlampung, Jelajah.co – Puluhan massa dari LSM Pelopor Rakyat Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya (Perkim) Provinsi Lampung, di Kompleks Kantor Pemerintahan Provinsi Lampung, Selasa (22/04/2025).
Koordinator aksi, Mareski, menyebut demonstrasi ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran dan kinerja Dinas Perkim yang dinilai sarat masalah. Ia menyoroti sejumlah proyek bermasalah yang diduga dikerjakan tanpa memperhatikan standar teknis.
“Rehabilitasi berat gedung Yayasan Penitipan Anak milik Pemprov Lampung dikerjakan asal-asalan. Ada penggunaan besi tulangan 10 banci dan finishing yang sangat buruk. Bahkan, pengawasan dari konsultan dan pihak dinas juga terkesan abai,” ujar Mareski di hadapan peserta aksi.
Tak hanya itu, massa juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian pada proyek drainase dan jalan di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Mareski menuding adanya praktik nepotisme dalam pengelolaan proyek.
“Mayoritas proyek pengawasan maupun pembangunan gedung di Dinas Perkim dikuasai oleh keluarga dan kroni Kepala Dinas. Ini sudah tidak sehat dan patut diusut tuntas,” tegasnya.
Mereka juga menuntut Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Dinas Perkim. Menurut mereka, anggaran besar yang digelontorkan dalam empat tahun terakhir tidak sebanding dengan hasil pembangunan.
“Kami juga mempertanyakan peran DPRD Lampung yang seolah tutup mata dalam melakukan fungsi pengawasan,” tambahnya.
Aksi ini ditutup dengan seruan bahwa mereka akan kembali menggelar demonstrasi pada Senin mendatang di depan Kantor Gubernur Lampung. Selain mendesak gubernur turun tangan langsung, mereka juga berencana menggelar aksi lanjutan di depan Kantor BPKP Lampung guna mendesak audit menyeluruh terhadap proyek Dinas Perkim.
Massa berharap laporan mereka bisa menjadi bahan evaluasi gubernur sekaligus pelaporan ke aparat penegak hukum demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN. (Red)








