JAKARTA, Jelajah.co — Dugaan persoalan dokumen administrasi dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kembali mencuat. Gerakan masyarakat sipil yang mengatasnamakan Korporasi Rakyat (Konsorsium Rakyat) mengaku membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri.
Ketua Korporasi Rakyat, A. Zahriansyah, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai penanganan aduan di tingkat daerah belum memberikan kepastian selama kurang lebih satu tahun terakhir.
“Kami membawa persoalan ini ke Mabes Polri agar mendapatkan penanganan yang transparan. Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zahriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Korporasi Rakyat mendesak Mabes Polri menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta adanya pemeriksaan terhadap Eka Afriana terkait dugaan pemalsuan atau perubahan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses seleksi CPNS.
Menurut Zahriansyah, dugaan tersebut berkaitan dengan perbedaan data tahun kelahiran dalam dokumen administrasi. Pihaknya menduga terdapat perubahan tahun kelahiran dalam dokumen yang digunakan saat pendaftaran CPNS di Kabupaten Way Kanan pada 2008.
Korporasi Rakyat menyebut dugaan itu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen-dokumen resmi, termasuk dokumen kependudukan dan dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi CPNS.
Persoalan tersebut, menurut mereka, menjadi perhatian karena Eka Afriana merupakan saudara kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sementara terdapat perbedaan data usia yang menjadi bagian dari materi aduan kelompok tersebut.
Zahriansyah berharap Mabes Polri dapat menangani laporan itu secara objektif dan terbuka.
“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, itu juga harus dijelaskan secara terang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya perkembangan penanganan aduan yang sebelumnya telah disampaikan di Lampung. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan perlu dijawab melalui proses hukum yang transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Korporasi Rakyat, persoalan dugaan dokumen administrasi tersebut telah menjadi sorotan sejak Eka Afriana masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Saat ini, Eka Afriana diketahui masih menjabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Bandar Lampung.
Di sisi lain, Korporasi Rakyat juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan pengaruh Eka Afriana dalam dinamika birokrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, termasuk setelah adanya perombakan dan rotasi sejumlah pejabat. (Red)








