BUNTOK, Jelajah.co — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Selatan mendorong pelaku usaha hotel, restoran dan kafe meningkatkan kepatuhan terhadap perizinan, pajak serta retribusi daerah.
Dorongan itu disampaikan dalam Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di Aula DPMPTSP Barsel, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 36 pelaku usaha, terdiri dari 16 pelaku usaha hotel dan 22 pelaku usaha restoran serta kafe. Kegiatan dibuka Plt Kepala DPMPTSP Barsel, Beno Kalajari, SP.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Barsel, Albertus Afridus Andi, ST, selaku ketua panitia, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan berbasis risiko.
Beno dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan perizinan berusaha yang sebelumnya dilakukan DPMPTSP.
Dari hasil pengawasan, kata dia, masih ditemukan sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti bersama, mulai dari legalitas dan perizinan usaha, pemenuhan komitmen, kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan hingga kewajiban pelaporan.
“Pemerintah pada prinsipnya sangat membutuhkan kehadiran dan peran dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Usaha hotel, restoran dan kafe merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian, membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar Beno.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap legalitas usaha dan kewajiban perpajakan. Menurutnya, kepatuhan terhadap pajak dan retribusi tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Perizinan dan Pajak Jadi Materi Utama
Dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP menghadirkan tiga narasumber dari instansi terkait.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Barsel, Uhing Rasianto, menyampaikan materi mengenai integrasi aplikasi perizinan, termasuk tahapan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia juga menjelaskan transformasi pelayanan perizinan melalui digitalisasi dan integrasi sistem elektronik, termasuk penerapan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Materi berikutnya disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah, Amrudin, M.A.P, mengenai pajak dan retribusi daerah bagi pengusaha hotel, restoran dan kafe.
Pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai kepemilikan NPWPD, pengisian SPTPD serta kewajiban pembayaran pajak tepat waktu, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman.
Selain itu, turut dibahas kewajiban terkait pajak reklame, PBB-P2 dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Sementara itu, JFT Tata Bangunan Dinas PUPR Barsel, Nugraha Wahyudiatmika, SP, memberikan panduan penggunaan aplikasi SIMBG untuk pengurusan PBG dan SLF.
Materi mencakup tahapan pengajuan secara daring hingga pengisian data teknis bangunan dan proses pemeriksaan oleh tim penilai.
Beno berharap kegiatan tersebut meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi seluruh kewajiban perizinan, pajak dan retribusi secara tertib, transparan dan akuntabel.
“Dengan demikian tercipta usaha yang sehat, memiliki kepastian hukum dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
DPMPTSP Barsel menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan dan kewajiban daerah menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendukung peningkatan perekonomian daerah.(Abeh)








