TAMIANG LAYANG, Jelajah.co — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Barito Timur menyatakan sikap terkait penanganan hukum terhadap dua warga yang ditangkap dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas berladang.
Dua warga tersebut yakni Subarno bin Badega (alm), 59 tahun, dan Yadi bin Liken Marang (alm), 54 tahun.
Ketua DPD TBBR Barito Timur Pijun bersama Sekretaris DPD TBBR Barito Timur Hepi Yantoni hadir sebagai kuasa pendamping sekaligus menjadi salah satu pihak yang menjamin penangguhan penahanan kedua warga tersebut.
Dengan adanya penangguhan tersebut, keduanya tidak menjalani penahanan di Polres Barito Timur. TBBR menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga selesai.
“Kami dari Ormas TBBR DPD Kabupaten Barito Timur sebagai kuasa pendamping dan penjamin penangguhan penahanan berharap proses hukum terhadap Pak Subarno bin Badega dan Pak Yadi bin Liken Marang tidak dilanjutkan atau dihentikan dan bisa bebas tanpa syarat,” tegas Pijun, Kamis (8/10/2026).
Menurut Pijun, pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang menjalankan aktivitas berladang serta untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil.
TBBR juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat adat dan peladang tradisional.
Hepi Yantoni mengatakan komunikasi dengan pemerintah desa dan lembaga adat setempat penting dilakukan agar penegakan hukum tetap mempertimbangkan kondisi sosial serta kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.
“Hargai kearifan lokal yang ada di Kalimantan selama tidak bertentangan. Kami berharap kasus penangkapan dua masyarakat berladang ini menjadi pembelajaran yang terakhir di Bartim dan tidak ada lagi terjadi di kabupaten lain di Kalimantan Tengah,” ujar Hepi.
TBBR Soroti Penanganan Peladang
Sementara itu, Ketua Umum TBBR di Pontianak, Kalimantan Barat, James Mark, SH, turut memberikan instruksi terkait persoalan tersebut.
Ia meminta tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang menjalankan aktivitas berladang tradisional dan meminta masyarakat peladang tidak serta-merta dikaitkan dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Jangan ada lagi terjadi kriminalisasi kepada peladang dan jangan korbankan masyarakat peladang atas terjadinya karhutla. Dipastikan Ormas TBBR akan siap hadir membantu masyarakat bila terjadi penegakan hukum yang tidak berimbang,” kata James.
TBBR menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat adat serta peladang tradisional di wilayah Borneo.
Di sisi lain, proses hukum terhadap kedua warga tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. TBBR menyatakan akan mengawal perkara tersebut sembari mendorong penyelesaian yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat. (Kos/Red)








