Bandar Lampung, Jelajah.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada Selasa (7/1/2025). Pansus ini dibentuk untuk mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas sejumlah isu strategis di Kota Bandar Lampung.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah konkret dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab.
“DPRD Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal pengelolaan anggaran yang transparan serta mencegah pencemaran limbah medis,” ujarnya.
Pansus ini memiliki dua fokus utama, yakni:
-
Pengawasan tindak lanjut LHP BPK RI terkait kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2024 guna memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan transparan.
-
Pengelolaan limbah medis, terutama dalam mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pansus akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi kesehatan, dan masyarakat, guna memastikan rekomendasi LHP BPK RI dapat diimplementasikan dengan baik.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, tata kelola anggaran, dan pengelolaan lingkungan di Kota Bandar Lampung semakin meningkat demi pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan. (*)







