Bandar Lampung, Jelajah.co – Komisi I DPRD Provinsi Lampung mempertanyakan kredibilitas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi DP, calon Bupati terpilih pada Pilkada 2024.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Miswan Rody, menilai ada kelemahan dalam tahapan verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.
“Dalam sidang sengketa hasil Pilkada, MK menilai bahwa surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) yang diserahkan oleh Aries Sandi tidak sah. MK bahkan memutuskan agar Pilkada Pesawaran diulang. Kami dari Komisi I merasa perlu mempertanyakan bagaimana bisa calon yang tidak memenuhi syarat tersebut lolos dalam seleksi,” ujar Miswan Rody, Jumat (28/02/24).
Menurutnya, penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab atas kelalaian ini. Ia menduga ada kelemahan dalam proses verifikasi administrasi yang berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Penyelenggara pemilu, khususnya KPU Provinsi Lampung, harus menjelaskan bagaimana proses pencalonan Aries Sandi bisa berjalan lancar meski ada masalah substansial yang baru terungkap setelah Pilkada selesai,” tegasnya.
Miswan menegaskan bahwa keberhasilan atau kegagalan Pilkada sangat bergantung pada integritas dan ketelitian penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kinerja KPU dinilai perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di Pilkada mendatang.
(Red)








