• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 16 Mei 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Membedah Asas Dominus Litis: Wewenang Jaksa dan Dinamika Sistem Peradilan di Indonesia

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2025
in Lampung, Pendidikan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Asas Dominus Litis, yang menyoroti peran jaksa sebagai pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana, menjadi topik utama dalam diskusi publik yang berlangsung di Gedung LP2M UIN Raden Intan Lampung pada Kamis (27/1/2025).

Diskusi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan hukum, termasuk akademisi, praktisi, serta mahasiswa dari berbagai universitas di Bandar Lampung. Acara ini diselenggarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Lampung.

Dalam diskusi, Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Dr. H. Salman Alfarisi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia terus berkembang sebagai ruang laboratorium hukum, di mana berbagai konsep diuji sebelum diimplementasikan secara luas.

BACA JUGA

Taekwondo Gubernur Lampung Cup II Dimulai, Diikuti 1.800 Atlet dari Berbagai Daerah

15 Mei 2026

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Lembah Hijau Jadi Sorotan

15 Mei 2026

Sementara itu, Prof. Rudy, S.H., LLM., LLD., Ketua APHTN-HAN, mengungkapkan bahwa di beberapa negara, jaksa tidak hanya berperan dalam menuntut, tetapi juga dapat mengambil alih penyidikan dari kepolisian. Namun, ia menilai Indonesia belum siap menerapkan asas ini secara penuh, mengingat kompleksitas sistem hukum yang ada.

Pakar hukum pidana, Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK jika asas Dominus Litis diterapkan tanpa pengaturan yang jelas.

Ia juga menegaskan bahwa setiap aturan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan agar dapat diterapkan secara efektif dalam sistem peradilan.

“Sifat dari hukum itu harus dipertanggungjawabkan. Jika ada RUU KUHP yang disahkan, maka aturan tersebut harus dapat dipenuhi dan diterapkan secara efektif, sehingga seseorang dapat secara dinamis menyesuaikan diri dalam menjalankannya,” jelasnya.

Ketua DPC Permahi, Tri Rahmadona, menekankan bahwa pemahaman mahasiswa terhadap konsep hukum sangat krusial agar mereka tidak hanya bereaksi setelah suatu regulasi disahkan.

“Mahasiswa sebagai agen perubahan harus mampu menganalisis dan membedah suatu aturan sebelum turun ke lapangan. Jangan hanya bergerak setelah ketuk palu,” tegasnya.

Diskusi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa dan masyarakat tentang bagaimana Dominus Litis dapat memengaruhi sistem peradilan di Indonesia serta tantangan dalam penerapannya. (*)

Previous Post

Warga Kampung Baru Gotong Royong Perbaiki Saluran Air Pasca Banjir

Next Post

DPRD Lampung Soroti Kinerja KPU Usai Aries Sandi Didiskualifikasi

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Bakal Calon BPD Desa SumberJaya Tolak Daftar Pemilih Usulan Kadus

8 Mei 2026

Karang Taruna Way Urang Akan Audit PBG dan Andalalin Pelaku Usaha Nakal

9 Mei 2026

Peliputan Pelantikan Sempat Dipersoalkan, Bupati Barito Utara Berikan Tanggapan

4 Mei 2026

Rakercab PERADI SAI Bekasi Raya Tekankan Profesionalisme dan Integritas Advokat

18 April 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.