• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 23 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Dua Mantan Karyawan Rumah Makan Iga Konro Ibu Nur Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sampaikan Sejumlah Keberatan

Redaksi by Redaksi
31 Juli 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Dua mantan karyawan Rumah Makan Konro Ibu Nur, Jahra Nabila Putri dan M. Tyo Pratama, memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung terkait laporan dugaan pencurian yang dilayangkan pihak manajemen rumah makan tersebut.

Keduanya menjalani pemeriksaan didampingi tim kuasa hukum dari LBH Trisula, yakni Maswantobi, Yuridhis Mahendra, dan Wahyu Candra.

Kuasa hukum kedua mantan karyawan, Yuridhis Mahendra atau yang akrab disapa Idris Abung, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

BACA JUGA

Geger Proyek Dinas PU Mendarat di KPK; Nama Wali Kota Diseret

22 September 2026

Rp8,65 Miliar Anggaran Dinas Perikanan Lamsel Disorot, GASAK Desak Audit Total

22 September 2026

“Dua klien kami tetap kooperatif sebagai warga negara yang taat hukum dengan memenuhi panggilan pihak kepolisian. Mereka juga telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang benar-benar mereka alami,” ujar Idris, Jumat (31/7/2026).

Menurut Idris, perkara tersebut berawal setelah salah satu dari empat mantan karyawan melaporkan dugaan perlakuan yang dinilai merugikan dirinya bersama tiga rekannya ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bandar Lampung pada 3 Juli 2026.

Ia menyebut, setelah laporan tersebut bergulir, pihak manajemen Rumah Makan Konro Ibu Nur kemudian melaporkan keempat mantan karyawan itu ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencurian.

Lebih lanjut, Idris menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para kliennya, selama bekerja mereka mengaku tidak pernah menandatangani kontrak kerja dan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kata dia, para mantan karyawan juga mengaku menerima pemotongan gaji setiap bulan dengan alasan untuk menutupi kerugian yang diklaim dialami pihak rumah makan.

Idris juga mengungkapkan bahwa kliennya mengaku diminta membuat surat pernyataan dan video klarifikasi yang berisi pengakuan telah melakukan pencurian.

“Klien kami menyampaikan bahwa mereka dipaksa membuat surat pernyataan dan video klarifikasi yang berisi pengakuan melakukan pencurian. Menurut klien kami, pihak rumah makan juga tidak pernah menunjukkan bukti permulaan atas dugaan pencurian tersebut,” katanya.

Pihak kuasa hukum turut mempertanyakan waktu pelaporan yang dilakukan manajemen rumah makan.

“Menjadi pertanyaan bagi kami mengapa laporan terhadap klien kami baru dibuat setelah laporan dari pihak klien kami diterima Unit Tipiter Polresta Bandar Lampung, sementara peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi sekitar 8 Juni lalu. Sebelumnya, klien kami juga telah dikenakan denda ganti rugi oleh pihak rumah makan,” ujar Idris.

LBH Trisula berharap penyidik Polresta Bandar Lampung menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku. (Red)

Previous Post

Peran Sufmi Dasco Jadi ‘Makcomblang’ Hotman-PWI Disorot IAW: Kalau Politik Masuk, Hancur Keadilan

Next Post

Indra Feriza Sentil Pemkot, Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya!

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

Gedung Tiga Lantai RSUD Jaraga Sasameh Ditarget Rampung 2027, Pemkab Barsel Temui Wamenkes

16 September 2026

Kejari Barsel Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2023–2024 ke Penyidikan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.