BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Dua mantan karyawan Rumah Makan Konro Ibu Nur, Jahra Nabila Putri dan M. Tyo Pratama, memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung terkait laporan dugaan pencurian yang dilayangkan pihak manajemen rumah makan tersebut.
Keduanya menjalani pemeriksaan didampingi tim kuasa hukum dari LBH Trisula, yakni Maswantobi, Yuridhis Mahendra, dan Wahyu Candra.
Kuasa hukum kedua mantan karyawan, Yuridhis Mahendra atau yang akrab disapa Idris Abung, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
“Dua klien kami tetap kooperatif sebagai warga negara yang taat hukum dengan memenuhi panggilan pihak kepolisian. Mereka juga telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang benar-benar mereka alami,” ujar Idris, Jumat (31/7/2026).
Menurut Idris, perkara tersebut berawal setelah salah satu dari empat mantan karyawan melaporkan dugaan perlakuan yang dinilai merugikan dirinya bersama tiga rekannya ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bandar Lampung pada 3 Juli 2026.
Ia menyebut, setelah laporan tersebut bergulir, pihak manajemen Rumah Makan Konro Ibu Nur kemudian melaporkan keempat mantan karyawan itu ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencurian.
Lebih lanjut, Idris menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para kliennya, selama bekerja mereka mengaku tidak pernah menandatangani kontrak kerja dan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kata dia, para mantan karyawan juga mengaku menerima pemotongan gaji setiap bulan dengan alasan untuk menutupi kerugian yang diklaim dialami pihak rumah makan.
Idris juga mengungkapkan bahwa kliennya mengaku diminta membuat surat pernyataan dan video klarifikasi yang berisi pengakuan telah melakukan pencurian.
“Klien kami menyampaikan bahwa mereka dipaksa membuat surat pernyataan dan video klarifikasi yang berisi pengakuan melakukan pencurian. Menurut klien kami, pihak rumah makan juga tidak pernah menunjukkan bukti permulaan atas dugaan pencurian tersebut,” katanya.
Pihak kuasa hukum turut mempertanyakan waktu pelaporan yang dilakukan manajemen rumah makan.
“Menjadi pertanyaan bagi kami mengapa laporan terhadap klien kami baru dibuat setelah laporan dari pihak klien kami diterima Unit Tipiter Polresta Bandar Lampung, sementara peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi sekitar 8 Juni lalu. Sebelumnya, klien kami juga telah dikenakan denda ganti rugi oleh pihak rumah makan,” ujar Idris.
LBH Trisula berharap penyidik Polresta Bandar Lampung menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku. (Red)








