BANDAR LAMPUNG – Sejumlah proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Mesuji yang menelan anggaran miliaran rupiah diduga bermasalah. Pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kualitas bangunan yang buruk, serta indikasi penyimpangan anggaran memicu sorotan publik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hal ini disebabkan, LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Lampung, telat bersurat ke Kejati Lampung terkait temuan dugaan korupsi di Lembaga Pendidikan Kabupaten Mesuji tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek-proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023–2024 dengan nilai fantastis. Beberapa di antaranya, revitalisasi SDN 4 Way Serdang senilai Rp 3,72 miliar dan SMPN 2 Mesuji sebesar Rp 2,45 miliar. Namun, di lapangan ditemukan retakan bangunan, dinding mengelupas, serta penyambungan atap yang tidak presisi.
Dalam proyek pemerintah, tanggung jawab melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika terbukti ada penyimpangan, mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Lampung berencana menggelar aksi di depan Kejati Lampung pada 18 Februari 2025. Mereka mendesak Kejati segera mengusut laporan dugaan korupsi yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Jika tidak ada progres, kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung,” tegas Ketua GEMBOK, Andre Saputra, Minggu (16/02/25).
Pihak media telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Mesuji, Andi S. Nugraha, untuk mengonfirmasi dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Kasus ini berpotensi menjadi skandal pendidikan terbesar di Lampung jika tidak ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas. (Red)