• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Jumat, 16 Januari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Menguak Dugaan Korupsi di Dinas Pangan dan Pertanian Tanggamus: Saat Keadilan Diuji

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2025
in Lampung, Nusantara, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020-2021. Hingga kini, kasus tersebut dinilai mangkrak tanpa kejelasan, meskipun telah memasuki tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi, termasuk dari pihak dinas dan kelompok tani.

Ketua PERMAHI, Tri Rahmadona, pada Senin (17/2/2025) meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI turun tangan untuk mengawasi kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, yang dinilai tidak optimal dalam menangani perkara ini.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020-2021. Berdasarkan hasil temuan awal, dugaan korupsi terjadi dalam beberapa program, di antaranya:

BACA JUGA

FWTB Desak Kejagung Evaluasi Kejari Tulangbawang

15 Januari 2026

Pesona Assyfa, Ikon Hunian Nyaman Dekat Rajabasa yang Dorong Ekonomi Lampung

15 Januari 2026

1. Program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) – Terdapat indikasi penggelembungan harga dan distribusi alat yang tidak tepat sasaran.

2. Program bantuan pupuk dan bibit – Diduga terjadi penyaluran fiktif dan pengurangan volume bantuan yang diterima kelompok tani.

3. Pengadaan proyek irigasi pertanian – Indikasi adanya mark-up anggaran dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

4. Penyalahgunaan dana operasional dinas – Dugaan adanya anggaran perjalanan dinas fiktif serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Menurut informasi yang dihimpun, nilai dugaan korupsi ini mencapai miliaran rupiah, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Tanggamus.

Desakan Pencopotan Pejabat Kejari Tanggamus

Tri Rahmadona menilai Kejari Tanggamus tidak serius dalam menangani kasus ini, meskipun penyelidikan telah berlangsung cukup lama dan sejumlah saksi telah diperiksa. Oleh karena itu, PERMAHI meminta Kejagung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus beserta Kasi Pidsus yang dianggap gagal menuntaskan perkara ini.

“Kami mendesak Kejagung untuk segera turun tangan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun,” tegas Tri Rahmadona.

Dasar Hukum dan Sanksi

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor meliputi:

1. Merugikan keuangan negara

2. Suap menyuap

3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Gratifikasi

PERMAHI menegaskan Terkait pidana aturan yang mesti di terapkan jika ini terbukti,
Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp750 juta, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, PERMAHI Lampung berencana melaporkan serta mengadvokasi persoalan ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Mereka menuntut atensi lebih terhadap dugaan korupsi di Lampung dan meminta tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata terhadap kasus ini. Kejagung harus turun tangan agar kasus ini tidak terus dibiarkan tanpa kejelasan,” tutup Tri Rahmadona. (Red)

Previous Post

Dugaan Korupsi Miliaran di Disdikbud Mesuji, Kejati Lampung Disorot

Next Post

Wacana Pencopotan Gubernur BI dan Kasus CSR BI, Apakah Berkaitan?

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Hampir Setahun Memimpin, Aktivis Nilai Kinerja Bupati Lampung Utara Jauh dari Janji Kampanye

12 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

Wacana Pilkada Lewat DPR Dinilai Mundur, Aktivis Lampung Ingatkan Amanat Konstitusi

2 Januari 2026

Banjir Rendam Jalan Raya Anyer–Sirih Cilegon, Mobil Terhanyut Arus

2 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.