Bandar Lampung, Jelajah.co – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 2 Bandar Lampung kembali menuai sorotan. Seorang calon siswa yang dinyatakan lulus jalur afirmasi tiba-tiba dipindahkan ke SMPN 28 tanpa pemberitahuan resmi.
Peristiwa ini diketahui setelah orang tua siswa tersebut menunjukkan bukti tangkapan layar hasil pengumuman resmi pada 03/07/2025 pukul 17.00 WIB, yang menyatakan anak mereka diterima di SMPN 2 Bandar Lampung. Namun, hanya berselang satu jam kemudian, yakni sekitar pukul 18.00 WIB, status penerimaan anak mereka berubah menjadi diterima di SMPN 28 Bandar Lampung.
“Tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba nama anak saya hilang dari daftar SMPN 2 dan muncul di daftar SMPN 28. Padahal kami tidak pernah mengajukan pindah,” ungkap orang tua calon siswa kepada Jelajah.co, (04/07/25).
Meski sempat mengajukan keberatan, keluarga tersebut akhirnya menerima keputusan dengan berat hati dan mendaftarkan anak mereka ke SMPN 28 demi memastikan tetap mendapatkan bangku sekolah.
Menanggapi persoalan ini, Jelajah.co mencoba mengonfirmasi kepada Koordinator Panitia SPMB SMPN 2 Bandar Lampung, Andi, untuk memahami alur pendaftaran dan penerimaan murid baru.
Menurut Andi, proses seleksi dilakukan secara daring dan jalur afirmasi hanya memberi satu pilihan sekolah bagi peserta.
“Jika sudah lulus, siswa wajib daftar ulang di sekolah yang dituju, karena murid hanya bisa mendaftar pada satu sekolah, gak bisa double. Setelah pengumuman 3 Juli, kami tidak menerima komplain atau kendala,” jelasnya, (03/07/25).
Namun, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan apa yang dialami oleh orang tua siswa, yang memiliki bukti konkret perubahan status dalam selisih waktu satu jam.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan keandalan sistem PPDB online, khususnya pada jalur afirmasi yang seharusnya memberikan perlindungan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung hingga kini belum memberikan klarifikasi atas insiden ini. Dugaan pemindahan sepihak tanpa pemberitahuan resmi dinilai menciderai prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam sistem penerimaan siswa baru.
Jelajah.co akan terus menelusuri dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terkait dalam kasus ini. (Tim)