• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 15 September 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Dugaan Manipulasi Data, Calon Siswa Lulus Jalur Afirmasi di SMPN 2 Bandar Lampung Dipindahkan Sepihak ke SMPN 28

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2025
in Lampung, Pendidikan
A A
oplus_2
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 2 Bandar Lampung kembali menuai sorotan. Seorang calon siswa yang dinyatakan lulus jalur afirmasi tiba-tiba dipindahkan ke SMPN 28 tanpa pemberitahuan resmi.

Peristiwa ini diketahui setelah orang tua siswa tersebut menunjukkan bukti tangkapan layar hasil pengumuman resmi pada 03/07/2025 pukul 17.00 WIB, yang menyatakan anak mereka diterima di SMPN 2 Bandar Lampung. Namun, hanya berselang satu jam kemudian, yakni sekitar pukul 18.00 WIB, status penerimaan anak mereka berubah menjadi diterima di SMPN 28 Bandar Lampung.

“Tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba nama anak saya hilang dari daftar SMPN 2 dan muncul di daftar SMPN 28. Padahal kami tidak pernah mengajukan pindah,” ungkap orang tua calon siswa kepada Jelajah.co, (04/07/25).

BACA JUGA

Dirga Al-Fatih Siap Mewakili Lampung dalam ajang FLS3N Tingkat Nasional

13 September 2025

Menag: UIN Harus Cetak Cendekiawan Muslim, Bukan Sekadar Ilmuwan

13 September 2025

Meski sempat mengajukan keberatan, keluarga tersebut akhirnya menerima keputusan dengan berat hati dan mendaftarkan anak mereka ke SMPN 28 demi memastikan tetap mendapatkan bangku sekolah.

Menanggapi persoalan ini, Jelajah.co mencoba mengonfirmasi kepada Koordinator Panitia SPMB SMPN 2 Bandar Lampung, Andi, untuk memahami alur pendaftaran dan penerimaan murid baru.

Menurut Andi, proses seleksi dilakukan secara daring dan jalur afirmasi hanya memberi satu pilihan sekolah bagi peserta.

“Jika sudah lulus, siswa wajib daftar ulang di sekolah yang dituju, karena murid hanya bisa mendaftar pada satu sekolah, gak bisa double. Setelah pengumuman 3 Juli, kami tidak menerima komplain atau kendala,” jelasnya, (03/07/25).

Namun, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan apa yang dialami oleh orang tua siswa, yang memiliki bukti konkret perubahan status dalam selisih waktu satu jam.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan keandalan sistem PPDB online, khususnya pada jalur afirmasi yang seharusnya memberikan perlindungan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung hingga kini belum memberikan klarifikasi atas insiden ini. Dugaan pemindahan sepihak tanpa pemberitahuan resmi dinilai menciderai prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam sistem penerimaan siswa baru.

Jelajah.co akan terus menelusuri dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terkait dalam kasus ini. (Tim)

Previous Post

Penahanan Ijazah oleh Karang Indah Mall Dinilai Langgar Norma Ketenagakerjaan

Next Post

LBH Ansor Lampung Resmi Laporkan KIM ke Kemenaker RI

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Suara Perlawanan Teladas: Menantang Raksasa Tebu SGC

17 Agustus 2025

Dikembalikan ke Kursi Lama: Kisah Seorang Pejabat Perikanan yang Tenang Meski Tersisih

25 Agustus 2025

Gemparin Desak Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam Pasca Penggerbekan “Pesta Narkoba” Pengurus HIPMI Lampung

5 September 2025

Lampung Tunjukkan Wajah Damai Unjuk Rasa

1 September 2025

Reforma Agraria Jadi Sorotan, Mahasiswa Lampung Desak Ukur Ulang HGU PT SGC

1 September 2025

Permainan Sandiwara Sosial Media Para Pejabat Publik

23 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.