Bandarlampung, Jelajah.co – Maulana Riansah Ansyori (MRA) resmi menunjuk advokat Gindha Ansori Wayka sebagai kuasa hukum untuk menangani dugaan pemalsuan dokumen perubahan akta PT Pers News Cyber Indonesia yang diduga dilakukan secara sepihak oleh YDS.
Penunjukan kuasa hukum tersebut dilakukan di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) pada, Rabu (09/04/25).
Kasus ini bermula saat YDS diduga meminta notaris BPY untuk membuat akta perubahan PT Pers News Cyber Indonesia pada 20 Januari 2025, tanpa sepengetahuan para pemegang saham yang sah. Padahal, berdasarkan akta pendirian awal tertanggal 14 Desember 2023, posisi Direktur dipegang oleh Irham Afifi (adik ipar YDS) dan Komisaris dijabat oleh Maulana Riansah Ansyori. Nama YDS tidak tercantum sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam perusahaan tersebut.
Namun dalam perubahan akta tersebut, posisi Komisaris yang semula dijabat MRA diganti dengan M. Youngky Oktara, sementara Direktur tetap Irham Afifi. Perubahan ini dilakukan tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada MRA sebagai pihak yang berkepentingan.
Merasa dirugikan, MRA memberikan kuasa penuh kepada Gindha Ansori Wayka untuk mengambil langkah hukum atas dugaan pemalsuan dokumen serta tindakan maladministrasi yang merugikan dirinya.
“Setelah menerima konsultasi dari saudara MRA, kami menilai hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius,” kata Gindha Ansori dalam keterangannya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada YDS dan notaris yang terlibat dalam pembuatan akta perubahan tersebut.
“Dalam waktu dekat, somasi akan kami kirimkan ke para pihak sebagai langkah awal,” tegas Gindha.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek hukum korporasi dan potensi pelanggaran serius terhadap prosedur hukum pendirian serta perubahan struktur perusahaan. (Red)








