• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 5 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Dakwaan Rp258 Miliar Digugat Hakim, Jaksa PT LEB Dinilai Tak Terukur

Redaksi by Redaksi
4 Februari 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Sidang pembacaan dakwaan perkara PT LEB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/2/2026), memanas setelah majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu menguraikan secara rinci dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp258 miliar.

Angka tersebut menjadi inti dakwaan terhadap dua orang direksi dan satu komisaris PT LEB. Namun, alih-alih memperkuat tuduhan, klaim kerugian negara justru memunculkan tanda tanya di ruang sidang.

Hakim ketua secara terbuka meminta JPU menyusun uraian yang lebih detail, terukur, dan tidak spekulatif, agar dakwaan tidak berpotensi merugikan hak para terdakwa.

BACA JUGA

Kontraekspektasi Jabatan di Lampung: Ketika Kinerja Berhadapan dengan Proses yang Tak Sehat

5 September 2026
Oplus_16908288

Makmun Serbaguna Sebut “Wartawan Tai Kucing”, Sekretaris AWPI Lampung: Ini Bukan Kritik, Ini Merendahkan Profesi

5 September 2026

Teguran majelis hakim itu langsung dimanfaatkan tim kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, sebagai sinyal adanya kelemahan mendasar dalam dakwaan jaksa.

Muhammad Yunandar, SH, MH dari My Law Office, menegaskan bahwa ketidakjelasan perhitungan kerugian negara telah lama dipersoalkan pihaknya.

“Sejak awal kami mempertanyakan dasar angka Rp258 miliar itu. Hari ini semakin jelas bahwa dalil jaksa tidak terang,” ujarnya usai persidangan, Rabu (4/2/2026).

Ia juga menyoroti peringatan majelis hakim agar jaksa tidak membangun framing berlebihan di ruang publik sebelum pembuktian di persidangan selesai.

Rencana JPU menghadirkan 56 orang saksi tidak dianggap sebagai ancaman oleh tim pembela. Kuasa hukum lainnya, Dr. Agus, menyebut langkah tersebut sebagai prosedur lazim dalam perkara pidana.

“Itu memang tugas jaksa. Kami siap menghadapi seluruh proses pembuktian di persidangan,” katanya.

Dr. Agus menambahkan, narasi kerugian negara Rp258 miliar yang telanjur beredar luas telah mencederai reputasi kliennya. Menurutnya, fakta persidangan akan menunjukkan bahwa Budi Kurniawan hanya menerima sekitar Rp3 miliar dalam bentuk tantiem, yang merupakan hak direksi dan sah secara hukum.

Persoalan lain yang turut diperdebatkan adalah legalitas pendirian PT LEB. Kuasa hukum Erlangga menilai dakwaan jaksa keliru menafsirkan dasar hukum pendirian perusahaan.

Ia merujuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur PT LJU, bukan PT LEB, serta memberikan kewenangan kepada PT LJU untuk membentuk anak perusahaan.

Dengan demikian, menurutnya, tanggung jawab pendirian PT LEB seharusnya berada pada PT LJU dan PDAM Way Guruh sebagai pihak pendiri, bukan dibebankan kepada direksi PT LEB.

Dengan dasar kerugian negara yang masih dipertanyakan, kritik terbuka dari majelis hakim, serta perlawanan aktif tim pembela, perkara PT LEB dipastikan masih akan berlangsung panjang.

Publik kini menanti, apakah JPU mampu membuktikan klaim Rp258 miliar di persidangan, atau justru dakwaan akan melemah seiring terbukanya fakta-fakta hukum di pengadilan. (Red)

Previous Post

LSM Trinusa Desak Inspektorat Usut Dugaan Bancakan Dana BUMDes Kilu Andan

Next Post

Kantor Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Paspor Segera Ambil Paspor untuk Hindari Pembatalan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.