LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co – Dugaan pungutan melalui pengadaan paket fotokopi buku pelajaran di SDN 3 Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan mekanisme pengadaan paket tersebut sekaligus pengawasan pihak sekolah karena praktik serupa disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jelajah.co, wali murid kelas I disebut membayar Rp116.000, sedangkan kelas III sekitar Rp160.000 untuk paket fotokopi buku Kurikulum Merdeka. Paket tersebut berisi sejumlah mata pelajaran, di antaranya Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Pancasila.
Sejumlah wali murid menyebut pengadaan paket fotokopi diberlakukan bagi siswa kelas I hingga kelas VI dan dikelola melalui paguyuban orang tua.
“Praktik fotokopi buku ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Sangat mustahil kalau kepala sekolah tidak mengetahui hal itu,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan sekolah terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik, mengingat pelaksanaannya disebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Menanggapi hal itu, Kepala SDN 3 Jatimulyo, Anna Maryana, membantah bahwa pengadaan paket fotokopi buku merupakan kebijakan sekolah.
“Saya tegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui mengenai hal tersebut. Itu murni merupakan inisiatif paguyuban orang tua wali murid,” kata Anna saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Anna, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Jati Agung bersama Dinas Pendidikan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Ketua paguyuban wali murid juga telah dipanggil untuk memberikan penjelasan.
Ia menyatakan kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi pihak sekolah agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik terlebih dahulu dikoordinasikan dengan sekolah.
“Ke depan, apabila ada wali murid yang membutuhkan salinan buku, sekolah telah menyediakan buku di perpustakaan yang dapat dipinjam untuk difotokopi secara mandiri,” ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat langkah konkret terkait penghentian pengadaan paket fotokopi buku, penarikan paket yang telah dibagikan, maupun pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh wali murid.
Sejumlah orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah mekanisme pengadaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengadaan buku pelajaran utama pada sekolah dasar pada prinsipnya dapat dibiayai melalui dana BOS sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Selain itu, Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan sekolah di satuan pendidikan.
Di sisi lain, penggandaan buku secara utuh melalui fotokopi tanpa izin pemegang hak cipta juga memiliki ketentuan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta. (Red)








