• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 16 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Dugaan Pungutan Fotokopi Buku di SDN 3 Jatimulyo Disorot, Wali Murid Pertanyakan Pengawasan Sekolah

Redaksi by Redaksi
29 Juli 2026
in Lampung, Pendidikan
A A
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co – Dugaan pungutan melalui pengadaan paket fotokopi buku pelajaran di SDN 3 Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan mekanisme pengadaan paket tersebut sekaligus pengawasan pihak sekolah karena praktik serupa disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jelajah.co, wali murid kelas I disebut membayar Rp116.000, sedangkan kelas III sekitar Rp160.000 untuk paket fotokopi buku Kurikulum Merdeka. Paket tersebut berisi sejumlah mata pelajaran, di antaranya Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Pancasila.

Sejumlah wali murid menyebut pengadaan paket fotokopi diberlakukan bagi siswa kelas I hingga kelas VI dan dikelola melalui paguyuban orang tua.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Dua Bulan Berjalan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Prioritaskan Perkara

14 Agustus 2026

Pasca Pembakaran Fasilitas PT BSA, Wahrul Fauzi Desak ATR/BPN Evaluasi HGU

13 Agustus 2026

“Praktik fotokopi buku ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Sangat mustahil kalau kepala sekolah tidak mengetahui hal itu,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan sekolah terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik, mengingat pelaksanaannya disebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Menanggapi hal itu, Kepala SDN 3 Jatimulyo, Anna Maryana, membantah bahwa pengadaan paket fotokopi buku merupakan kebijakan sekolah.

“Saya tegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui mengenai hal tersebut. Itu murni merupakan inisiatif paguyuban orang tua wali murid,” kata Anna saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Menurut Anna, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Jati Agung bersama Dinas Pendidikan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Ketua paguyuban wali murid juga telah dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Ia menyatakan kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi pihak sekolah agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik terlebih dahulu dikoordinasikan dengan sekolah.

“Ke depan, apabila ada wali murid yang membutuhkan salinan buku, sekolah telah menyediakan buku di perpustakaan yang dapat dipinjam untuk difotokopi secara mandiri,” ujarnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat langkah konkret terkait penghentian pengadaan paket fotokopi buku, penarikan paket yang telah dibagikan, maupun pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh wali murid.

Sejumlah orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah mekanisme pengadaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengadaan buku pelajaran utama pada sekolah dasar pada prinsipnya dapat dibiayai melalui dana BOS sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Selain itu, Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan sekolah di satuan pendidikan.

Di sisi lain, penggandaan buku secara utuh melalui fotokopi tanpa izin pemegang hak cipta juga memiliki ketentuan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta. (Red)

Previous Post

Bupati Barito Timur Tetapkan Tema dan Logo Hari Jadi ke-24 Tahun 2026

Next Post

Anggota DPRD Kalteng Dorong Percepatan Hilirisasi SDA untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.