Pesisir Barat – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pesisir Barat diduga Setorkan uang senilai Ratusan Juta ke “Atasan” untuk pengamanan pengelolaan Dana Desa.
Diduga seluruh kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat menyetorkan uang senilai Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta) setiap kepala desa pertahunnya, hal ini disinyalir untuk “mengamankan” atau menyuap atasan agar aman dalam mengelola dana desa.
Dugaan suap ini diperkuat dengan adanya sikap bungkam Ketua APDESI Kabupaten Pesisir Barat, Mustapiri enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dugaan setoran uang tersebut.
Saat dihubungi via telpon sejak tanggal 9 Januari 2025, Hingga saat ini Mustapiri belum bersedia memberikan tanggapan, awak media yang berusaha meminta konfirmasi dengan mendatangi kantor dan rumahnya, mustapiri yang juga sebagai Kepala Desa Ulok Manik tak juga berada ditempat, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Ketua APDESI tersebut.
Sikap bungkam Ketua APDESI Kabupaten Pesisir Barat ini menunjukan lemahnya keterbukaan informasi publik dan transparansi pengelolaan dana desa.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR Lampung) Sapriansyah mengatakan pejabat publik dalam hal ini Kepala Desa/Pratin harus mentaati Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menurutnya, soal penggunaan dana desa harus transparan dan terbuka kepada masyarakat dan publik.
“Pejabat publik harus mentaati Undang – Undang Keterbukaan informasi publik, apalagi soal pengelolaan dana desa harus terbuka dan transparan, masyarakat dan publik harus tau pengelolaan dana desa itu seperti apa dan direalisasikan kemana saja, karena penggunaan uang negara harus dikontrol oleh masyarakat dan publik,” paparnya. Sabtu, (18/01/2025).
Saat dikonfirmasi ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Desa dan Pekon (DPMP) pun bungkam. (Al)