• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 22 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Sudut Pandang

Efisiensi Anggaran Rp306 Triliun: Reformasi atau Ancaman bagi Birokrasi?

Redaksi by Redaksi
15 Maret 2025
in Sudut Pandang
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: A. Zahriansyah A MA 

Pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menargetkan efisiensi anggaran belanja negara hingga Rp306,69 triliun. Instruksi ini mencakup pengurangan belanja seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, hingga seminar. Salah satu poin utama adalah pemangkasan 50 persen anggaran perjalanan dinas, yang selama ini menjadi salah satu pos belanja terbesar di berbagai instansi pemerintahan.

Kebijakan ini sontak menimbulkan kegaduhan di kalangan birokrasi. Para pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta kementerian dan lembaga (K/L) penerima Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pusat, merasa “tersambar petir” dengan adanya efisiensi ini. Mereka kelimpungan dalam menyesuaikan rencana belanja tahun 2025, terutama karena beberapa pos anggaran yang selama ini menjadi ladang permainan anggaran kini dilarang atau dipangkas drastis.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Ancaman Kemarau 2026: Ketika Alam Memberi Peringatan, Bukan Sekadar Cuaca

19 Maret 2026

62 Tahun Provinsi Lampung Menuju Indonesia Emas

15 Maret 2026

Modus Lama Terungkap, Strategi Baru Dicari

Langkah efisiensi ini dilakukan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan anggaran dalam birokrasi. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, penyalahgunaan anggaran menjadi modus korupsi paling banyak dengan 303 kasus, menyebabkan kerugian negara hingga Rp17,8 triliun.

Beberapa modus utama yang sering digunakan di antaranya:

Penggelembungan biaya perjalanan dinas, baik fiktif maupun yang direkayasa.

Pengadaan barang dan jasa fiktif, terutama dalam proyek-proyek pengadaan dengan anggaran besar.

Anggaran cetak dokumen dan alat tulis kantor (ATK) berlebihan, meski era digitalisasi sudah memungkinkan pengurangan pencetakan fisik.

Sewa hotel untuk rapat dan seminar, padahal pemerintah memiliki balai pertemuan sendiri di setiap daerah.

Seorang aktivis yang dihadirkan dalam ruang diskusi rutin Kantor Media Jelajah.co, mengungkapkan bahwa para pejabat di berbagai instansi tengah mencari celah untuk tetap bisa bermain anggaran meski ada pembatasan ketat dari Inpres.

“Sekarang mereka putar otak, bagaimana caranya tetap bisa mengalokasikan anggaran agar kantong mereka tetap terisi. Coba saja lihat di Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, setiap tahun pasti ada anggaran untuk cetak dokumen, ATK, dan perjalanan dinas, yang sebenarnya lebih banyak untuk kepentingan internal mereka sendiri, bukan masyarakat,” ungkapnya.

Dari hasil pemantauan Jelajah.co, tren anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD 2022-2024 menunjukkan banyak indikasi pemborosan. Di beberapa SKPD, anggaran untuk cetak dokumen mencapai miliaran rupiah per tahun hanya di satu dinas, padahal dokumen digital sudah menjadi standar. Begitu juga dengan perjalanan dinas yang kerap dijadikan dalih pencairan dana tanpa pertanggungjawaban jelas.

APH Diam, Pengawasan Lemah

Meski Indonesia memiliki berbagai lembaga pengawasan dan penegakan hukum seperti Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman RI, serta Inspektorat, pengawasan terhadap anggaran masih sering lemah.

Beberapa penyebab lemahnya pengawasan anggaran meliputi:

Banyaknya celah hukum yang dimanfaatkan pejabat untuk menyalahgunakan anggaran tanpa terjerat hukum.

Kurangnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga sulit diaudit dengan akurat.

Adanya dugaan kongkalikong antara birokrat dan oknum di lembaga pengawas, yang membuat proses audit tidak berjalan optimal.

Survei Penilaian Integritas 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa skor integritas di instansi pemerintah naik menjadi 71,53, tetapi masih masuk dalam kategori rentan. Praktik gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa masih banyak ditemukan di berbagai instansi.

Akankah Efisiensi Ini Bertahan?

Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah berharap dana publik dapat dialokasikan lebih optimal untuk kepentingan rakyat. Namun, pertanyaannya: seberapa lama kebijakan ini bisa bertahan?

Sejak Januari 2025, sejumlah pejabat sudah mulai mencari cara baru untuk menyiasati regulasi ini. Dugaan muncul bahwa meskipun anggaran perjalanan dinas dan rapat dikurangi, mereka akan mengalihkan anggaran tersebut ke pos lain yang sulit diawasi, seperti proyek pengadaan barang dan jasa.

Jika pengawasan tetap lemah dan penegakan hukum tidak tegas, bukan tidak mungkin efisiensi anggaran ini hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa dampak nyata. Oleh karena itu, peran masyarakat dan media sangat penting dalam mengawasi penggunaan anggaran, agar dana negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menjadi bancakan elite birokrasi.

Previous Post

Satpol PP Bandar Lampung Patroli Cegah Gangguan Trantibum di Bulan Ramadhan

Next Post

Retret Kepemimpinan, Riyadhah Kebangasaan Ala Prabowo Subiyanto

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Berkah Ramadan, HKSL Lampung Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

8 Maret 2026

ALAK Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran dan Mark Up Pengadaan di Puskesmas Pringsewu

6 Maret 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Lebaran: Antara Iklan Sirup dan Realita yang ‘Pixelated’

13 Maret 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.