Oleh: A. Zahriansyah A MA
Pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menargetkan efisiensi anggaran belanja negara hingga Rp306,69 triliun. Instruksi ini mencakup pengurangan belanja seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, hingga seminar. Salah satu poin utama adalah pemangkasan 50 persen anggaran perjalanan dinas, yang selama ini menjadi salah satu pos belanja terbesar di berbagai instansi pemerintahan.
Kebijakan ini sontak menimbulkan kegaduhan di kalangan birokrasi. Para pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta kementerian dan lembaga (K/L) penerima Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pusat, merasa “tersambar petir” dengan adanya efisiensi ini. Mereka kelimpungan dalam menyesuaikan rencana belanja tahun 2025, terutama karena beberapa pos anggaran yang selama ini menjadi ladang permainan anggaran kini dilarang atau dipangkas drastis.
Modus Lama Terungkap, Strategi Baru Dicari
Langkah efisiensi ini dilakukan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan anggaran dalam birokrasi. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, penyalahgunaan anggaran menjadi modus korupsi paling banyak dengan 303 kasus, menyebabkan kerugian negara hingga Rp17,8 triliun.
Beberapa modus utama yang sering digunakan di antaranya:
Penggelembungan biaya perjalanan dinas, baik fiktif maupun yang direkayasa.
Pengadaan barang dan jasa fiktif, terutama dalam proyek-proyek pengadaan dengan anggaran besar.
Anggaran cetak dokumen dan alat tulis kantor (ATK) berlebihan, meski era digitalisasi sudah memungkinkan pengurangan pencetakan fisik.
Sewa hotel untuk rapat dan seminar, padahal pemerintah memiliki balai pertemuan sendiri di setiap daerah.
Seorang aktivis yang dihadirkan dalam ruang diskusi rutin Kantor Media Jelajah.co, mengungkapkan bahwa para pejabat di berbagai instansi tengah mencari celah untuk tetap bisa bermain anggaran meski ada pembatasan ketat dari Inpres.
“Sekarang mereka putar otak, bagaimana caranya tetap bisa mengalokasikan anggaran agar kantong mereka tetap terisi. Coba saja lihat di Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, setiap tahun pasti ada anggaran untuk cetak dokumen, ATK, dan perjalanan dinas, yang sebenarnya lebih banyak untuk kepentingan internal mereka sendiri, bukan masyarakat,” ungkapnya.
Dari hasil pemantauan Jelajah.co, tren anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD 2022-2024 menunjukkan banyak indikasi pemborosan. Di beberapa SKPD, anggaran untuk cetak dokumen mencapai miliaran rupiah per tahun hanya di satu dinas, padahal dokumen digital sudah menjadi standar. Begitu juga dengan perjalanan dinas yang kerap dijadikan dalih pencairan dana tanpa pertanggungjawaban jelas.
APH Diam, Pengawasan Lemah
Meski Indonesia memiliki berbagai lembaga pengawasan dan penegakan hukum seperti Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman RI, serta Inspektorat, pengawasan terhadap anggaran masih sering lemah.
Beberapa penyebab lemahnya pengawasan anggaran meliputi:
Banyaknya celah hukum yang dimanfaatkan pejabat untuk menyalahgunakan anggaran tanpa terjerat hukum.
Kurangnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga sulit diaudit dengan akurat.
Adanya dugaan kongkalikong antara birokrat dan oknum di lembaga pengawas, yang membuat proses audit tidak berjalan optimal.
Survei Penilaian Integritas 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa skor integritas di instansi pemerintah naik menjadi 71,53, tetapi masih masuk dalam kategori rentan. Praktik gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa masih banyak ditemukan di berbagai instansi.
Akankah Efisiensi Ini Bertahan?
Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah berharap dana publik dapat dialokasikan lebih optimal untuk kepentingan rakyat. Namun, pertanyaannya: seberapa lama kebijakan ini bisa bertahan?
Sejak Januari 2025, sejumlah pejabat sudah mulai mencari cara baru untuk menyiasati regulasi ini. Dugaan muncul bahwa meskipun anggaran perjalanan dinas dan rapat dikurangi, mereka akan mengalihkan anggaran tersebut ke pos lain yang sulit diawasi, seperti proyek pengadaan barang dan jasa.
Jika pengawasan tetap lemah dan penegakan hukum tidak tegas, bukan tidak mungkin efisiensi anggaran ini hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa dampak nyata. Oleh karena itu, peran masyarakat dan media sangat penting dalam mengawasi penggunaan anggaran, agar dana negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menjadi bancakan elite birokrasi.







