Pringsewu, Jelajah.co – Elemen Pengintai Korupsi (ELPK) Provinsi Lampung menyoroti penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Mereka mendesak agar semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan birokrat maupun swasta, diungkap dan diproses sesuai hukum.
Ketua ELPK, Husni, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan berbagai modus, termasuk laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran. Oleh karena itu, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu untuk menggali lebih dalam kasus ini agar semua pelaku bisa diungkap.
“Selain tiga tersangka yang telah ditetapkan, tentu ada pihak lain yang menyusun atau mengerjakan laporan fiktif. Peran bendahara keuangan dan pihak eksternal yang terlibat juga harus diusut tuntas,” kata Husni, Kamis (30/01/25).
Sebelumnya, pada 16 Januari 2025, ELPK telah menggelar aksi damai di Kabupaten Pringsewu, menuntut Kejari agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi hibah LPTQ tahun anggaran 2022. Mereka juga mendesak PJ Bupati Pringsewu untuk bersikap tegas dan tidak melindungi bawahannya yang terindikasi terlibat dalam penyimpangan anggaran.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk Regency Hotel Pringsewu, guna mengumpulkan dokumen dan barang bukti. Meski belum ada pernyataan resmi mengenai keterlibatan pihak ketiga, penggeledahan tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan kerja sama antara birokrat dan pihak eksternal dalam pelaksanaan kegiatan LPTQ.
“Tentunya ada permainan antara birokrat dan pihak ketiga yang harus diungkap secara utuh dan menyeluruh,” lanjut Husni.
ELPK berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa intervensi pihak mana pun. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana yang diduga dikorupsi serta memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. (Red)