Bandar Lampung, Jelajah.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjadi sorotan. Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung mengungkapkan sejumlah persoalan besar yang diwariskan oleh kepemimpinan lama di tubuh Kejati. Kepemimpinan Kepala Kejati (Kajati) Danang menjadi sorotan serta memunculkan pertanyaan publik: akankah pimpinan ini mampu membenahi dan menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini belum tersentuh?
Ketua FAGAS Lampung, Fadli Khoms, mengungkapkan hal tersebut saat diskusi bersama Jelajah.Co, di kantor redaksi, Rabu, 17 April 2025.
Dalam catatan FAGAS Lampung, ada delapan kasus besar yang menjadi pekerjaan rumah penting bagi Kajati Lampung di bawah kepemimpinan Kuntadi. Delapan kasus tersebut meliputi:
1. Kasus penguasaan lahan di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan (2024),
2. Kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) (2024),
3. Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung (2020),
4. Korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus (2021),
5. Korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau (2019),
6. Korupsi proyek Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (2020–2022),
7. Korupsi proyek jalan di Kabupaten Pesisir Barat (2022),
8. Korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur (2022).
Tak hanya itu, FAGAS juga mencatat setidaknya ada 27 orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih belum berhasil ditangkap di bawah penanganan Kejati Lampung. Nama-nama seperti Susanti Putri, Akhmad Azani Kesuma, hingga Mugo Harsono disebut masih berkeliaran.
“Ini bukan sekadar soal pergantian pimpinan. Ini soal bagaimana Kejati Lampung mengembalikan kepercayaan publik dengan membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi,” tegas Fadli Khoms.
FAGAS mendesak agar Kuntadi sebagai Kajati Lampung, tidak hanya melanjutkan rutinitas, tetapi menunjukkan gebrakan nyata dalam menuntaskan delapan kasus besar tersebut serta memburu para DPO yang selama ini menghilang.
Hingga berita ini dibuat pada 17 April 2025, Kejati Lampung di bawah pimpinan Kuntadi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan warisan ini. (Red)