Bandarlampung, Jelajah.co – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung tahun 2024.
Melalui aksi demonstrasi di Kantor DLH Provinsi Lampung pada Selasa (10/06/25), Koordinator Lapangan FAGAS, Wahyu Setiawan, membeberkan indikasi kuat ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada kegiatan swakelola dan belanja langsung.
“Terdapat dugaan mark-up harga pengadaan ATK, konsumsi, dan kebutuhan kantor lainnya. Bahkan diduga terjadi double budgeting serta ketidakjelasan pertanggungjawaban dalam anggaran swakelola,” ujar Wahyu.
Menurutnya, sejumlah kontrak kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah menggunakan perusahaan yang sama meski memiliki jenis kegiatan berbeda, yang mengindikasikan potensi manipulasi dokumen pertanggungjawaban.
FAGAS juga menyoroti dugaan keterlibatan vendor yang diduga terafiliasi dengan oknum di DLH, antara lain PRATAMA PRINTING, PT Maju Tapis Jaya, dan CV Rinas Group. Mereka disebut kerap memenangkan pengadaan dalam sejumlah paket pekerjaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil.
“Bahkan ada dugaan markup harga dalam pengadaan alat laboratorium, bahan kimia, komputer, alat pendingin, hingga suplemen penambah daya tahan tubuh,” tegasnya.
Tak hanya itu, FAGAS juga menemukan adanya pengadaan motor roda tiga yang diduga dipecah menjadi empat kontrak untuk menghindari proses tender dan memudahkan penunjukan langsung. Temuan serupa juga terjadi pada pengadaan kontainer sampah serta sewa kendaraan dinas perorangan.
“Setelah tim kami melakukan pengecekan terhadap harga satuan, ditemukan selisih yang signifikan antara harga pasar dan harga yang dianggarkan. Ini jelas bentuk pemborosan anggaran,” tambah Wahyu.
FAGAS turut menyoroti pelaksanaan proyek fisik rehabilitasi dan pemeliharaan gedung DLH Provinsi Lampung tahun 2024, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB. Pengurangan volume pekerjaan dinilai sebagai bentuk penggelembungan keuntungan yang diduga digunakan untuk memenuhi setoran kepada oknum pejabat.
Atas berbagai temuan tersebut, FAGAS menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
-
Mendesak Kepala DLH Provinsi Lampung untuk bertanggung jawab atas minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran 2024.
-
Meminta Gubernur Lampung segera mengevaluasi kinerja dan mencopot Kepala DLH.
-
Mendesak BPK Perwakilan Lampung melakukan audit menyeluruh serta mempublikasikan hasilnya.
-
Meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan KKN serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kepala dinas, PPK kegiatan, dan penyedia jasa.
“Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami akan terus mengawal isu ini sampai ada tindakan tegas dari pihak-pihak berwenang,” pungkas Wahyu. (Red)








