Bandar Lampung, Jelajah.co – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memperkuat sinergi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Sabtu (26/07/2025).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Fakultas Syariah UIN dan disaksikan langsung oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. PKS tersebut diteken oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, dan Dekan Fakultas Syariah UIN, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah diteken oleh Ketua KPPU dan Rektor UIN Raden Intan pada (30/04/2025) lalu.
Dekan Fakultas Syariah, Efa Rodiah Nur, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen kampus dalam membangun jejaring dengan lembaga strategis, khususnya di bidang hukum dan ekonomi.
“Harapannya, kerja sama ini tidak sekadar berhenti pada dokumen, tetapi diwujudkan dalam program konkret seperti riset, kuliah umum, advokasi, hingga peningkatan kapasitas mahasiswa dan dosen,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyebut kemitraan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat, terutama dalam konteks ekonomi syariah yang terus berkembang di Indonesia.
“Kerja sama ini penting untuk meningkatkan literasi hukum persaingan di kalangan akademisi, khususnya terkait UU Nomor 5 Tahun 1999, sekaligus mendorong pengawasan kemitraan UMKM yang adil dalam sistem ekonomi berbasis syariah,” kata pria yang akrab disapa Ifan.
Ia menambahkan, sinergi antara lembaga negara dan perguruan tinggi menjadi jembatan bagi dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam membangun praktik bisnis yang adil, berintegritas, dan inklusif.
Ruang lingkup kerja sama mencakup upaya pencegahan pelanggaran hukum persaingan usaha, pengawasan kemitraan UMKM, serta dukungan pada pengawasan dan penegakan hukum dalam perekonomian syariah. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum persaingan usaha. (*/Red)







