JAKARTA, Jelajah.co — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMASI) berencana menggelar aksi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut akan membawa sejumlah persoalan terkait pengelolaan anggaran pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
Ketua FORMASI Sapriansyah mengatakan pihaknya telah menghimpun sejumlah data dan dokumentasi yang akan diserahkan kepada Kementerian PU dan KPK untuk ditelaah lebih lanjut.
Salah satu kegiatan yang disorot adalah belanja pemeliharaan gedung dan bangunan senilai sekitar Rp599 juta.
Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun FORMASI, pekerjaan yang terlihat antara lain pemolesan semen, plester dan aci, perapihan saluran drainase berukuran kecil, serta pekerjaan finishing pada dinding dan lantai.
FORMASI meminta nilai kegiatan tersebut diuji dengan volume pekerjaan, spesifikasi material, harga satuan, kontrak, progres pekerjaan, pembayaran, hingga dokumen serah terima.
Sorotan berikutnya diarahkan pada pekerjaan pemasangan interior gedung senilai sekitar Rp452 juta.
Menurut FORMASI, pekerjaan yang terlihat di lapangan antara lain panel dinding dekoratif bermotif marmer, list aksen, wallpanel, wallpaper, blind jendela, pengecatan, serta sejumlah pekerjaan finishing.
Sapriansyah meminta pemeriksaan tidak hanya melihat keberadaan fisik pekerjaan, tetapi juga mencocokkan luas terpasang, jenis dan spesifikasi material, harga satuan, biaya tenaga kerja, keuntungan penyedia, pajak, volume kontrak, dan pembayaran.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar besarnya angka, tetapi kesesuaian antara anggaran, kontrak, volume, kualitas pekerjaan, barang yang diterima, pembayaran dan pertanggungjawabannya. Jika semuanya benar, silakan dibuktikan melalui audit. Jika ditemukan penyimpangan, kami meminta aparat menindaklanjutinya sesuai hukum,” kata Sapriansyah, Jumat (18/9/2026).
FORMASI juga menyoroti pengadaan pakaian seragam dinas pegawai dengan nilai sekitar Rp300 juta yang disebut melibatkan penyedia Penjahit Dinta Taylor.
Menurut informasi yang dihimpun FORMASI, dokumen yang mereka telusuri menyebut setiap pegawai memperoleh dua stel seragam. Namun, FORMASI mengaku menerima informasi bahwa sebagian pegawai hanya memperoleh satu stel.
Atas perbedaan tersebut, FORMASI meminta pemeriksa mencocokkan kontrak pengadaan, jumlah barang yang dipesan dan diproduksi, daftar penerima, bukti distribusi, faktur, serta pembayaran kepada penyedia.
FORMASI juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan perbedaan antara nilai kegiatan dengan pembayaran yang diterima pelaksana.
Karena itu, mereka meminta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan aparat pemeriksa menelusuri aliran pembayaran untuk mengetahui apakah terdapat selisih, potongan, pengembalian, atau transaksi lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Persoalan lain yang akan dibawa dalam aksi adalah belanja pemeliharaan tiga kendaraan roda empat senilai sekitar Rp35 juta.
FORMASI mempertanyakan penggunaan anggaran pemeliharaan karena kendaraan yang digunakan Satker PJN Wilayah II Lampung disebut berstatus kendaraan sewa.
Menurut Sapriansyah, status tersebut harus diperiksa melalui perjanjian rental untuk mengetahui pihak yang berdasarkan kontrak bertanggung jawab terhadap biaya perawatan kendaraan.
FORMASI juga mengaku menemukan informasi mengenai penggunaan nota atau bukti transaksi bengkel yang dinilai perlu diverifikasi langsung kepada pihak penerbit.
Mereka meminta dokumen sewa, bukti servis, nota bengkel, identitas kendaraan, tanggal pemeliharaan, jenis pekerjaan, dan pembayaran diperiksa secara menyeluruh.
FORMASI menegaskan berbagai temuan tersebut belum cukup hanya dilihat secara administratif. Mereka meminta audit dilakukan terhadap proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban.
Selain belanja gedung, interior, seragam, dan kendaraan, FORMASI menyatakan sejumlah pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan juga akan masuk dalam materi laporan yang dibawa ke Kementerian PU dan KPK.
“Jangan diperiksa sepotong-sepotong. Uang negara harus diperiksa secara utuh dan menyeluruh. Kalau ternyata hanya persoalan administrasi, buka datanya. Tetapi jika ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara, harus ditindak sesuai hukum,” tegas Sapriansyah.
Menurutnya, aksi 24 September mendatang akan membawa tiga tuntutan utama, yakni meminta Kementerian PU melakukan pemeriksaan internal, mendorong audit teknis dan administratif terhadap kegiatan yang dipersoalkan, serta meminta KPK menelaah dugaan tersebut apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
FORMASI menyatakan seluruh dokumen yang dimiliki akan diserahkan kepada lembaga berwenang agar kesesuaian antara anggaran dan kondisi faktual dapat diuji melalui pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co telah menghubungi pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung untuk meminta klarifikasi mengenai nilai dan volume pekerjaan, pengadaan seragam, pemeliharaan kendaraan, pembayaran, serta sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang disorot FORMASI.
Namun, pihak Satker belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan. Jelajah.co tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.








