JAKARTA, Jelajah.co — Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Desakan tersebut muncul setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dalam rupiah serta sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Ketua Formasi Sapriansyah menilai konstruksi perkara tersebut harus didalami hingga ke pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan proses pengumpulan, pengelolaan maupun aliran uang dari layanan pertanahan.
Menurutnya, besarnya uang yang diamankan serta keterlibatan sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri menjadi alasan bagi KPK untuk menelusuri perkara secara lebih luas.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada orang-orang yang tertangkap membawa uang. KPK harus membongkar siapa penerima manfaat dan apakah ada pihak yang lebih tinggi yang mengetahui atau terlibat,” kata Sapriansyah, Kamis (17/9/2026).
Ia meminta KPK memanggil Nusron untuk dimintai keterangan apabila penyidik menilai keterangannya relevan dengan pengembangan perkara.
Sapriansyah menegaskan desakan pemeriksaan tidak berarti menyimpulkan Nusron terlibat tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai hubungan para tersangka dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN serta alur perintah yang sedang didalami penyidik.
KPK sendiri menyatakan masih menelusuri alur perintah dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan arahan dalam proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Salah satu bagian perkara yang diungkap KPK berkaitan dengan dugaan pemberian Rp1,5 miliar dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK menduga Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, menjadi perantara komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Dalam konstruksi perkara KPK, pihak Summarecon disebut menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar setelah sebelumnya muncul permintaan senilai Rp2 miliar. Sebagian uang, sekitar Rp200 juta, diduga kemudian diserahkan kepada Sontang.
Sapriansyah mengatakan perkara tersebut tidak cukup dilihat hanya dari transaksi yang menjadi pintu masuk OTT.
Menurutnya, KPK perlu menelusuri seluruh aliran dana, komunikasi elektronik, hubungan antarpara tersangka, serta kemungkinan keterkaitannya dengan pengurusan pertanahan lainnya.
“Jangan sampai OTT hanya memotong ranting, sementara akar persoalannya tidak disentuh. Kalau penyidikan menemukan ada pejabat lain yang mengetahui, memerintahkan, menerima manfaat atau turut serta, siapa pun harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti,” ujarnya.
Ia juga meminta KPK bekerja independen dan tidak terpengaruh posisi maupun kedekatan politik pihak-pihak yang nantinya diperiksa.
Sementara itu, KPK telah menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron Wahid sebagai saksi akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti Saudara NW dipanggil, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
KPK juga menyatakan masih mendalami hubungan para tersangka, dugaan pola pengumpulan uang dari pelayanan pertanahan, serta kemungkinan adanya struktur lain di luar struktur formal Kementerian ATR/BPN.
Hingga Kamis (17/9/2026), KPK belum mengumumkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Formasi berharap penyidikan tidak berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan, tetapi dikembangkan berdasarkan bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pelayanan pertanahan tersebut. (Red)








