• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 17 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Dugaan Penjualan Miras di Land Food Court Cawang Jadi Sorotan, Pengamat Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Redaksi by Redaksi
17 September 2026
in Jakarta
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co — Aktivitas usaha di Land Food Court yang berada di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul informasi mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di kawasan tersebut.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas kegiatan perdagangan minuman beralkohol di lokasi itu. Terlebih, penjualan minuman beralkohol merupakan kegiatan usaha yang memiliki ketentuan tersendiri, termasuk terkait perizinan, jenis produk, lokasi perdagangan, serta pengawasan pelaksanaannya.

Karena itu, informasi mengenai dugaan penjualan miras di Land Food Court dinilai perlu segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar berlangsung, siapa pihak yang menjalankannya, serta apakah seluruh perizinan dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.

BACA JUGA

OTT BPN Bogor dan Sitaan Rp106,3 Miliar, Formasi Desak KPK Periksa Nusron Wahid

17 September 2026
Oplus_16908288

Bongkar Anggaran DPRD Pringsewu Rp15,3 Miliar, Korporasi Rakyat Kepung Kejagung dan BPK RI

15 September 2026

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena Land Food Court sebelumnya juga disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam. Kondisi itu dikabarkan menimbulkan keluhan dari lingkungan sekitar karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas, Kamis (17/9/2026), menilai informasi tersebut tidak seharusnya dibiarkan berkembang tanpa adanya klarifikasi dan pemeriksaan dari pemerintah maupun instansi terkait.

“Kalau benar ada aktivitas penjualan minuman beralkohol di Land Food Court Cawang, tentu harus dipastikan terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah muncul persoalan di tengah masyarakat,” kata Fernando.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memeriksa keberadaan izin usaha secara umum. Pemeriksaan juga harus melihat kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas faktual yang berlangsung di lapangan.

“Yang harus diperiksa bukan hanya apakah tempat tersebut memiliki izin usaha, tetapi juga apakah jenis kegiatan yang dilakukan sesuai dengan perizinannya. Kalau ada penjualan minuman beralkohol, harus dilihat legalitas dan ketentuan yang melekat pada kegiatan tersebut,” ujarnya.

Fernando mengatakan, pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat terkait perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh. Langkah tersebut penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar aturan.

“Pemerintah harus turun langsung dan melakukan pengecekan secara menyeluruh. Jangan hanya berdasarkan laporan atau informasi sepihak. Periksa faktanya, periksa izinnya, periksa aktivitasnya, kemudian sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aspek ketertiban lingkungan yang tidak boleh dipisahkan dari pengawasan kegiatan usaha. Menurut Fernando, keberadaan tempat usaha dan hiburan harus tetap memperhatikan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi.

“Jangan sampai kepentingan bisnis kemudian mengabaikan hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman. Kalau memang ada keluhan warga mengenai aktivitas hingga larut malam, pemerintah harus merespons dan melakukan evaluasi,” katanya.

Fernando menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah harus mengambil tindakan berdasarkan aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika seluruh aktivitas dinyatakan legal, pengelola maupun pemerintah juga perlu memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran.

“Kalau semuanya legal dan memenuhi persyaratan, jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu memberikan tindakan sesuai ketentuan. Prinsipnya harus transparan dan tidak boleh ada kesan pembiaran,” ujarnya.

Sorotan terhadap Land Food Court Cawang tersebut pada akhirnya bukan semata-mata mengenai keberadaan minuman beralkohol. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana pemerintah memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, memiliki perizinan yang tepat, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Masyarakat pun memiliki kepentingan untuk memperoleh kepastian mengenai aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga melihat kondisi faktual di lapangan.

Jika dugaan penjualan miras maupun aktivitas hiburan malam tersebut terbukti melanggar ketentuan, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai peraturan. Namun apabila seluruh kegiatan telah memenuhi persyaratan, kepastian dan penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak muncul tudingan maupun dugaan tanpa dasar.

Dengan demikian, pemeriksaan yang transparan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan aktivitas usaha di Land Food Court Cawang berlangsung secara tertib, legal, dan tetap menghormati kepentingan masyarakat di sekitarnya.

Previous Post

Kampanye Kumpul Sebra Padati Jejalen Jaya, Usung Janji Lanjutkan Pembangunan

Next Post

Polres Aceh Besar Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Perbukitan Seulimeum

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Kejari Barsel Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2023–2024 ke Penyidikan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.