Jakarta, Jelajah.co — Aktivitas usaha di Land Food Court yang berada di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul informasi mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di kawasan tersebut.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas kegiatan perdagangan minuman beralkohol di lokasi itu. Terlebih, penjualan minuman beralkohol merupakan kegiatan usaha yang memiliki ketentuan tersendiri, termasuk terkait perizinan, jenis produk, lokasi perdagangan, serta pengawasan pelaksanaannya.
Karena itu, informasi mengenai dugaan penjualan miras di Land Food Court dinilai perlu segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar berlangsung, siapa pihak yang menjalankannya, serta apakah seluruh perizinan dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena Land Food Court sebelumnya juga disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam. Kondisi itu dikabarkan menimbulkan keluhan dari lingkungan sekitar karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas, Kamis (17/9/2026), menilai informasi tersebut tidak seharusnya dibiarkan berkembang tanpa adanya klarifikasi dan pemeriksaan dari pemerintah maupun instansi terkait.
“Kalau benar ada aktivitas penjualan minuman beralkohol di Land Food Court Cawang, tentu harus dipastikan terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah muncul persoalan di tengah masyarakat,” kata Fernando.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memeriksa keberadaan izin usaha secara umum. Pemeriksaan juga harus melihat kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas faktual yang berlangsung di lapangan.
“Yang harus diperiksa bukan hanya apakah tempat tersebut memiliki izin usaha, tetapi juga apakah jenis kegiatan yang dilakukan sesuai dengan perizinannya. Kalau ada penjualan minuman beralkohol, harus dilihat legalitas dan ketentuan yang melekat pada kegiatan tersebut,” ujarnya.
Fernando mengatakan, pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat terkait perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh. Langkah tersebut penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar aturan.
“Pemerintah harus turun langsung dan melakukan pengecekan secara menyeluruh. Jangan hanya berdasarkan laporan atau informasi sepihak. Periksa faktanya, periksa izinnya, periksa aktivitasnya, kemudian sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek ketertiban lingkungan yang tidak boleh dipisahkan dari pengawasan kegiatan usaha. Menurut Fernando, keberadaan tempat usaha dan hiburan harus tetap memperhatikan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi.
“Jangan sampai kepentingan bisnis kemudian mengabaikan hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman. Kalau memang ada keluhan warga mengenai aktivitas hingga larut malam, pemerintah harus merespons dan melakukan evaluasi,” katanya.
Fernando menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah harus mengambil tindakan berdasarkan aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika seluruh aktivitas dinyatakan legal, pengelola maupun pemerintah juga perlu memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran.
“Kalau semuanya legal dan memenuhi persyaratan, jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu memberikan tindakan sesuai ketentuan. Prinsipnya harus transparan dan tidak boleh ada kesan pembiaran,” ujarnya.
Sorotan terhadap Land Food Court Cawang tersebut pada akhirnya bukan semata-mata mengenai keberadaan minuman beralkohol. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana pemerintah memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, memiliki perizinan yang tepat, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat pun memiliki kepentingan untuk memperoleh kepastian mengenai aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga melihat kondisi faktual di lapangan.
Jika dugaan penjualan miras maupun aktivitas hiburan malam tersebut terbukti melanggar ketentuan, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai peraturan. Namun apabila seluruh kegiatan telah memenuhi persyaratan, kepastian dan penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak muncul tudingan maupun dugaan tanpa dasar.
Dengan demikian, pemeriksaan yang transparan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan aktivitas usaha di Land Food Court Cawang berlangsung secara tertib, legal, dan tetap menghormati kepentingan masyarakat di sekitarnya.








