Bandar Lampung – Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Lampung menyoroti sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji tahun 2024. Ketua GEMBOK, Andre Saputra, mengungkapkan hasil investigasi pihaknya di lapangan menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah revitalisasi SDN 16 Tanjung Raya yang dikerjakan CV Abinaya Prima Makmur dengan anggaran Rp1,9 miliar. Proyek ini mencakup pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi toilet, pembangunan ruang laboratorium komputer, ruang perpustakaan, dan rehabilitasi ruang kelas. Selain itu, revitalisasi SDN 4 Tanjung Raya yang dilakukan CV Karya Lampung Lestari dengan anggaran Rp1,28 miliar juga menjadi perhatian.
Andre menilai, terdapat dugaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, penggunaan anggaran yang tidak efisien, hingga hasil pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran. “Kami akan mendalami dan mengkaji beberapa aspek, termasuk melakukan uji materi untuk memastikan bahan bangunan yang digunakan sesuai spesifikasi,” ujar Andre pada Selasa (16/01/25).
Selain itu, GEMBOK juga menyoroti lemahnya pengawasan proyek. “Padahal pengawasan juga memiliki anggaran, tapi kinerjanya diduga sangat buruk,” tambah Andre.
GEMBOK mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji dengan nomor 003/KLF/GEMBOK/LAMPUNG/I/2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Andre memastikan, jika temuan ini terbukti dan dokumen pendukung telah lengkap, pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).( Red)