Bandar Lampung, Jelajah.co — Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Lampung menyoroti sejumlah proyek yang dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2024.
Ketua GEMBOK Lampung, Andre Saputra, mengungkapkan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan terhadap beberapa bangunan yang dikerjakan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hasilnya, ditemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
“Kami menemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penggunaan anggaran yang tidak efisien, serta hasil pekerjaan yang tak sebanding dengan nilai kontraknya,” ujar Andre, dalam keterangannya, Minggu (09/06/25).
Adapun proyek-proyek yang menjadi sorotan GEMBOK di antaranya:
1. Pembangunan GOR Saburai PKOR Way Halim
HPS: Rp 3.488.286.826
Pemenang: CV Abdi Karya Pratama
Harga Kontrak: Rp 3.449.980.000
2. Rehabilitasi Gedung Sesat Pasar Kreatif dan Seni, Komplek PKOR Way Halim
HPS: Rp 1.299.996.193
Pemenang: CV Lembak Indah
Harga Kontrak: Rp 1.286.000.000
3. Rehabilitasi Aula Gedung Atlet Pemuda dan Pelajar (Bypass)
HPS: Rp 899.994.581
Pemenang: CV Keenan Utama Mandiri
Harga Kontrak: Rp 886.000.000
4. Pembangunan Laboratorium Universitas Tulang Bawang
HPS: Rp 3.498.173.965
Pemenang: CV Nacita Karya
Harga Kontrak: Rp 3.465.000.000
Andre menambahkan, pihaknya akan melakukan uji laboratorium terhadap material yang digunakan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis.
“Kami juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh pihak terkait. Padahal, dalam struktur anggaran, terdapat alokasi dana untuk kegiatan pengawasan,” jelasnya.
Ia menilai, Kepala Dinas PKPCK selaku pengguna anggaran dinilai tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan di satuan kerjanya. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas juga diduga tidak cermat dalam menguji kualitas serta volume pekerjaan di lapangan.
GEMBOK mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas PKPCK Provinsi Lampung dengan Nomor: 076/KLF/GEMBOK/LAMPUNG/VI/2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas.
“Jika nantinya hasil uji dan dokumentasi sudah lengkap, kami akan buat laporan resmi dan melayangkannya ke aparat penegak hukum (APH),” pungkas Andre. (Red)








