• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 14 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

GEMBOK: Proyek APBD di PKOR Way Halim Sarat Kejanggalan, Dinas Bungkam

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co — Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Lampung menyoroti sejumlah proyek yang dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2024.

Ketua GEMBOK Lampung, Andre Saputra, mengungkapkan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan terhadap beberapa bangunan yang dikerjakan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hasilnya, ditemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.

“Kami menemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penggunaan anggaran yang tidak efisien, serta hasil pekerjaan yang tak sebanding dengan nilai kontraknya,” ujar Andre, dalam keterangannya, Minggu (09/06/25).

BACA JUGA

Sidang Dugaan Pemerasan RSUDAM, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Permintaan Uang

13 Maret 2026

Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030

13 Maret 2026

Adapun proyek-proyek yang menjadi sorotan GEMBOK di antaranya:

1. Pembangunan GOR Saburai PKOR Way Halim
HPS: Rp 3.488.286.826
Pemenang: CV Abdi Karya Pratama
Harga Kontrak: Rp 3.449.980.000

2. Rehabilitasi Gedung Sesat Pasar Kreatif dan Seni, Komplek PKOR Way Halim
HPS: Rp 1.299.996.193
Pemenang: CV Lembak Indah
Harga Kontrak: Rp 1.286.000.000

3. Rehabilitasi Aula Gedung Atlet Pemuda dan Pelajar (Bypass)
HPS: Rp 899.994.581
Pemenang: CV Keenan Utama Mandiri
Harga Kontrak: Rp 886.000.000

4. Pembangunan Laboratorium Universitas Tulang Bawang
HPS: Rp 3.498.173.965
Pemenang: CV Nacita Karya
Harga Kontrak: Rp 3.465.000.000

 

Andre menambahkan, pihaknya akan melakukan uji laboratorium terhadap material yang digunakan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis.

“Kami juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh pihak terkait. Padahal, dalam struktur anggaran, terdapat alokasi dana untuk kegiatan pengawasan,” jelasnya.

Ia menilai, Kepala Dinas PKPCK selaku pengguna anggaran dinilai tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan di satuan kerjanya. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas juga diduga tidak cermat dalam menguji kualitas serta volume pekerjaan di lapangan.

GEMBOK mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas PKPCK Provinsi Lampung dengan Nomor: 076/KLF/GEMBOK/LAMPUNG/VI/2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas.

“Jika nantinya hasil uji dan dokumentasi sudah lengkap, kami akan buat laporan resmi dan melayangkannya ke aparat penegak hukum (APH),” pungkas Andre. (Red)

Previous Post

Massa Aksi Bakal Bertolak Ke Jakarta Desak Kejagung Dan KPK Bongkar Kasus SGC & CSR BI

Next Post

75 Siswa SMKN 1 Bandar Lampung Lolos SNBT 2025, Buktikan SMK Juga Siap Kuliah

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Berkah Ramadan, HKSL Lampung Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

8 Maret 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

ALAK Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran dan Mark Up Pengadaan di Puskesmas Pringsewu

6 Maret 2026

Diduga Ditipu Oknum UPTD LH, Warga Bekasi Selatan Kehilangan Rp5 Juta Demi Janji Jadi PHL

18 Februari 2026

Brimob Lampung Bersihkan Sungai Mesuji Sekampung, Libatkan Warga dan Kader Destana

13 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.