LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co – Kesepakatan mediasi antara warga RT 003 Dusun II Desa Hajimena, Kecamatan Natar, dengan CV Alam Prima Terpadu terkait keluhan bau, asap, debu dan getaran kembali dipersoalkan.
Lebih dari satu minggu setelah kesepakatan ditandatangani pada 10 September 2026, warga menyebut kondisi asap dan bau yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik karpet telur tersebut belum mengalami perubahan.
Bahkan pada Minggu (20/9/2026) pagi, warga kembali melaporkan bau yang disebut semakin menyengat disertai asap dari aktivitas pabrik.
Keluhan tersebut disampaikan warga kepada Camat Natar melalui pesan WhatsApp. Dalam laporan itu, warga menyebut anak-anak yang berada di rumah karena hari libur sekolah harus menggunakan masker ketika bermain di depan rumah.
“Semakin bau,” tulis warga dalam laporan kepada Camat Natar.
Warga juga menyampaikan bahwa asap dan bau masih belum mengalami perubahan meski sebelumnya telah dilakukan mediasi dan disepakati sejumlah langkah perbaikan oleh CV Alam Prima Terpadu.
“Sudah lebih dari seminggu dari perjanjian dan mereka pihak pabrik tidak ada perubahan sama sekali. Maka kami mohon untuk segera ditindaklanjuti sesuai perjanjian mediasi bahwa pabrik akan ditutup,” demikian isi laporan warga kepada Camat Natar.
Menanggapi laporan tersebut, Camat Natar menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Iya bang. Saya akan koordinasi dengan pihak terkait,” jawab Camat Natar.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Hajimena yang diinisiasi Kepala Desa Hajimena, Suhaimi, telah memfasilitasi mediasi antara warga dan CV Alam Prima Terpadu pada 10 September 2026.
Mediasi tersebut dihadiri unsur Kecamatan Natar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, DPMPTSP Lampung Selatan, Satpol PP, BPD Desa Hajimena, Babinsa, perangkat desa serta perwakilan warga dan perusahaan.
Empat warga yang hadir sebagai perwakilan masyarakat yakni Rohman, Rosyid, Angga dan Cut Habibi.
Dalam forum tersebut, Cut Habibi menyampaikan keluhan warga terkait bau, debu, asap dan getaran yang selama ini dirasakan masyarakat sekitar pabrik.
Habibi juga mempertanyakan proses penerbitan izin lingkungan perusahaan. Ia mempertanyakan mengapa izin tersebut dapat diterbitkan sementara warga Perumahan Hajimena Garden disebut tidak pernah memberikan tanda tangan dalam proses tersebut.
Selain itu, warga meminta perusahaan tidak kembali hanya menyampaikan kesanggupan tanpa pelaksanaan nyata.
Menurut warga, sebelumnya pihak pabrik telah menyampaikan rencana pemasangan blower dan peredam. Namun, hingga DLH Lampung Selatan turun melakukan pengecekan, rencana pemasangan tersebut menurut warga masih sebatas pernyataan yang belum terealisasi sebagaimana diharapkan.
Perwakilan DLH Lampung Selatan, Rudi, dalam mediasi juga meminta perusahaan tidak lagi mengulur waktu dalam melakukan perbaikan.
Rudi meminta pihak pabrik segera menjalankan perbaikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati. Ia juga menyarankan pihak CV Alam Prima Terpadu melakukan studi banding ke pabrik lain yang telah beroperasi tanpa menimbulkan bau bagi lingkungan sekitar.
Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pada 10 September 2026.
Dalam berita acara tersebut, CV Alam Prima Terpadu menyepakati jam operasional pabrik minimal dimulai pukul 08.00 WIB dan maksimal pukul 17.00 WIB.
Perusahaan juga diwajibkan melakukan perbaikan teknis dalam waktu satu minggu sejak berita acara ditandatangani. Perbaikan tersebut meliputi pemasangan waring di sumber debu, pemasangan penutup kolam bubur serta pemasangan peredam pada mesin press.
Langkah tersebut ditujukan untuk menanggulangi debu, asap, getaran dan bau yang timbul akibat aktivitas produksi pabrik.
Selain perbaikan teknis, perusahaan juga diwajibkan melakukan pengujian laboratorium untuk menguji ambang batas aman polusi yang timbul akibat aktivitas pabrik. Proses pengujian disebut mulai dilakukan minimal satu minggu sejak berita acara ditandatangani.
Namun, berdasarkan keterangan warga pada Minggu (20/9/2026), pengujian laboratorium untuk mengukur kondisi udara tersebut belum dilakukan.
Warga juga menyebut proses perbaikan yang dilakukan pihak perusahaan tidak pernah melibatkan perwakilan masyarakat, padahal hal tersebut secara tegas tercantum dalam berita acara mediasi.
Dalam poin keempat berita acara disebutkan bahwa dalam rangka perbaikan, CV Alam Prima Terpadu wajib melibatkan perwakilan masyarakat dalam prosesnya.
Berita acara tersebut juga memuat konsekuensi apabila kesepakatan tidak dipenuhi.
Pada poin kelima disebutkan bahwa apabila CV Alam Prima Terpadu tidak dapat memenuhi kesepakatan pada poin satu sampai empat, pihak perusahaan menyatakan siap untuk memberhentikan operasionalnya sementara hingga seluruh poin kesepakatan terpenuhi.
Kini, setelah tenggat perbaikan berlalu, warga meminta pemerintah menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
Warga menilai persoalan tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan kesanggupan perusahaan, tetapi harus dibuktikan melalui perbaikan nyata dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)








