Pringsewu, Jelajah.co – Menyikapi penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu sebagai tersangka dalam kasus LPTQ, Pj. Bupati Pringsewu, Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM., langsung mengambil langkah tegas guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan stabil.
Dalam rapat khusus bersama Tim Penilai Kinerja, Marindo menegaskan tiga poin penting. Pertama, Pemkab Pringsewu menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kedua, seluruh ASN diimbau tetap profesional dan fokus pada tugas pelayanan publik.
Langkah strategis pun langsung diambil dengan menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Ir. Andi Purwanto, ST., MT., sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan Perpres No. 3 Tahun 2018 guna memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan publik di tengah proses hukum yang berlangsung.
“Kami pastikan pemerintahan tetap berjalan optimal. Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas tanpa terganggu oleh kondisi yang ada,” tegas Marindo.
Keputusan cepat ini menunjukkan komitmen Pemkab Pringsewu dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap prima. (Red)







