Bandarlampung, Jelajah.co – Kuasa hukum Maulana Riansah Ansyori (MRA), Gindha Ansori Wayka (GAW), melayangkan somasi terbuka kepada Yusmart Dwi Saputra (YDS) dan Notaris Bara Perdana Yustisia (BPY). Somasi ini terkait dugaan pemalsuan dokumen dan maladministrasi dalam pengurusan internal PT Pers News Cyber Indonesia.
“Hari ini kami melayangkan somasi ke YDS dan BPY, ini suatu langkah awal hukum,” ujar GAW di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, Senin (15/04/25) pagi.
Somasi tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 124/SK/Law Office-GAW/IV/2025 tertanggal 9 April 2025. GAW mengatakan, langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak-hak MRA sebagai pemegang saham dan Komisaris PT Pers News Cyber Indonesia.
Dalam Somasi Nomor 0188/B/GAW-Law Office/IV/2025, disebutkan sejumlah poin permasalahan yang akan ditindaklanjuti, termasuk permintaan agar YDS dan BPY hadir untuk memberikan keterangan.
GAW menjelaskan, pokok persoalan muncul usai terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Nomor 24, yang diterbitkan oleh Notaris BPY pada 20 Januari 2025 atas permintaan Irham Afifi.
Namun berdasarkan keterangan notaris kepada kliennya, diketahui bahwa yang mengajukan permohonan bukan Irham Afifi, melainkan YDS—yang justru tidak tercantum dalam akta tersebut. Parahnya lagi, pengajuan tersebut dilakukan tanpa surat kuasa, surat RUPS, maupun izin dari MRA.
“Atas dasar itu, kami menilai telah terjadi indikasi pelanggaran hukum yang cukup serius,” tegas GAW.
Ia juga meminta agar YDS tidak melanjutkan pengelolaan dan penggunaan media Pers.news hingga permasalahan hukum ini diselesaikan. Hal ini demi mencegah kerugian yang lebih besar terhadap kliennya.
“Kami fokus pada indikasi pelanggaran hukumnya, dan kami akan menempuh jalur hukum sampai tuntas,” tandasnya. (Red)








