• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 13 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Hasil Penjaringan dan Penilaian Kualitatif Calon Rektor UIN RIL Disampaikan Langsung kepada Menteri Agama

Redaksi by Redaksi
18 November 2025
in Jakarta, Lampung, Pendidikan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D. menyerahkan dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif calon Rektor UIN RIL Periode 2026–2030 kepada Menteri Agama RI, Senin (17/11/2025).

Penyerahan dilakukan di Ruang Menteri Agama. Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. menerima langsung dokumen hasil penjaringan serta pertimbangan kualitatif yang sebelumnya telah diproses oleh Panitia Penjaringan dan Senat UIN RIL.

Penyerahan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 yang telah diubah melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur bahwa hasil penjaringan dan pertimbangan senat disampaikan kepada Menteri Agama.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Pemerintah Pastikan Pendapatan Driver Ojol Tak Terdampak Kebijakan Potongan Komisi 8 Persen

13 Juli 2026

Gudang Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi di Bandar Lampung Disorot, APH Diminta Bertindak

12 Juli 2026

Rektor menyampaikan rasa syukur karena seluruh rangkaian proses telah berjalan lancar. “Alhamdulillah, tugas pengantaran dokumen ini dapat dilaksanakan dengan baik dan diterima langsung oleh Bapak Menteri. Ini bagian dari amanat yang harus kami jalankan, dan kami bersyukur semuanya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam penyerahan tersebut, Rektor didampingi Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Prof. Dr. Safari, M.Sos.I., serta Wakil Sekretaris Panitia Dr. Afif Muhammad Amrulloh, M.Pd.I. Tim UIN RIL diterima langsung oleh Menteri Agama.

Dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif Calon Rektor Periode 2026–2030 diserahkan dalam sebuah koper besar demi memastikan keamanan dan kerapian berkas.

Setelah tahap ini, sembilan calon rektor akan menunggu proses seleksi oleh Komisi Seleksi Kementerian Agama. Kemudian, Komisi Seleksi akan menentukan tiga nama untuk diajukan kepada Menteri Agama sebelum ditetapkan satu calon terpilih.

Rektor menjelaskan, rangkaian penjaringan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari pembentukan panitia, sosialisasi, verifikasi dokumen, penetapan sembilan bakal calon, hingga sidang senat untuk memberikan pertimbangan kualitatif.

“Seluruh tahapan terlaksana sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian Agama. Dengan penyerahan berkas ini, sembilan calon dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan kualitatif berdasarkan hasil penilaian senat,” ujar Prof. Wan.

Lebih lanjut, Rektor merujuk pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN. Aturan tersebut mengharuskan penyerahan hasil sidang senat selambat-lambatnya 21 hari kerja sejak dimulainya rapat pertimbangan kualitatif.

Sebelumnya, Sidang Senat Tertutup untuk pemberian pertimbangan kualitatif terhadap Bakal Calon Rektor UIN RIL Periode 2026–2030 digelar di Ballroom UIN RIL pada Kamis (13/11/2025). Sidang dipimpin Ketua Senat Prof. Dr. Idham Kholid, M.Ag., didampingi Sekretaris Senat Prof. Dr. H. Moh. Bahrudin, M.Ag.

Previous Post

Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pendidikan di SMPN 4 Kota Bekasi ‎

Next Post

BRI Teluk Betung Serahkan Satu Unit Ambulans untuk Yayasan Kesejahteraan Madani

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

ALAM Demo Kejati Lampung, Desak Dugaan TPPU Oknum Jaksa Diusut Transparan

10 Juli 2026

Warga Laporkan Dugaan Pemuatan Kayu Ilegal di Lokasi Sengketa Lahan Majundre, Aparat Diminta Tindak Lanjuti

10 Juli 2026
Oplus_16908288

Pos TNI AL Barsel Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Desa Kalahien

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.