Lampung Timur, Jelajah.co — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Lampung Timur dalam waktu dekat akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan informasi dan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa di daerah tersebut.
Sekretaris HIPMI Lampung Timur, Yuki Akbar, menyampaikan bahwa konferensi pers akan dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025, pukul 13.00 WIB di Rumah Makan Pindang Mandiri, Sukadana Ilir. Acara itu akan dihadiri oleh Ketua Umum HIPMI Lampung Timur, Aditya, yang akan menjabarkan secara rinci modus operandi dalam proses tender pengadaan barang/jasa.
“Kami berkewajiban untuk menyampaikan kepada publik mengenai persoalan yang terjadi saat ini. Tujuannya agar masyarakat Lampung Timur mengetahui dan memahami bahwa telah terjadi upaya persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa,” ujar Yuki, Rabu (05/11/2025).
Sebelumnya, HIPMI Lampung Timur telah mengungkap dugaan adanya monopoli proyek perencanaan, pengawasan, hingga konstruksi oleh sejumlah perusahaan dari luar daerah pada tahun anggaran 2025. Yuki menyebut, terdapat 45 paket pekerjaan yang diduga dimonopoli oleh sembilan perusahaan, di antaranya berasal dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, hingga Lombok.
“Kami perlu mempertanyakan mengapa perusahaan-perusahaan tersebut bisa masuk ke Lampung Timur dan ditetapkan sampai berkontrak? Kalau ini terjadi secara natural, tentu tidak hanya terjadi di sini. Ini menunjukkan adanya upaya pengondisian dan eksodus perusahaan luar untuk menguasai tender di Lampung Timur,” tegasnya.
HIPMI menilai praktik tersebut merugikan pengusaha lokal karena bertentangan dengan tujuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden, yakni pemberdayaan usaha lokal. “Meskipun belum masuk ranah kerugian negara, dari sisi sosial, pengusaha lokal jelas dirugikan. Tujuan pengadaan barang/jasa salah satunya adalah pemberdayaan usaha lokal, bukan justru menyingkirkan mereka,” tambah Yuki.
Di sisi lain, salah satu rekanan, Hendra Apriyanes, menyoroti dugaan adanya keterlibatan aktor swasta dalam mengatur jalannya proses pengadaan barang/jasa di Lampung Timur. Ia menilai, proses tender kali ini berlangsung tidak profesional dan cenderung merugikan pihak lokal.
“Tender Lamtim kali ini terlalu ugal-ugalan. Publik wajar menilai adanya peran aktor swasta yang mengatur terlalu dalam ke pihak OPD. Pertama, terbukti tidak mengutamakan pengusaha lokal. Kedua, keprofesionalan pokja patut dipertanyakan karena terjadi sanggah banding yang akhirnya diterima sehingga tender terhambat,” ujarnya.
Anes juga mengingatkan kepada penyelenggara tender agar bekerja profesional dan tidak sekadar menjalankan kebijakan atasan tanpa pertimbangan hukum. “Kami menyarankan pihak rekanan yang berpolemik untuk menempuh jalur PTUN agar keputusan bisa adil dan bebas dari kepentingan. Kepada pihak pokja dan dinas terkait, jangan membabi buta mengamankan kebijakan yang tidak tertulis, karena biasanya ujungnya dijadikan tumbal,” katanya.
Selain itu, HIPMI Lampung Timur juga berencana menggelar kegiatan sosialisasi antikorupsi pada Januari 2026 dengan melibatkan Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan. Kegiatan ini akan diikuti seluruh anggota HIPMI Lamtim dan mengundang unsur pemerintahan daerah.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham, KPK, dan Kejaksaan, dan mendapat respons positif. Sosialisasi antikorupsi ini akan kami laksanakan awal tahun depan,” tutup Anes. (Red)







