Pringsewu, Jelajah.co – Ketentraman malam di Kelurahan Pringsewu Timur terusik. Warga setempat mengeluhkan aktivitas hiburan malam Hotel Urban di Jalan Ahmad Yani No. 999, Pringsewu Utara, yang berlangsung hingga larut. Musik DJ dan orgen tunggal yang menghentak hingga tengah malam dinilai mencederai ketenangan warga.
Seorang tokoh masyarakat berinisial R menyebut aktivitas tersebut tak hanya meresahkan, tapi juga bertentangan dengan arahan aparat.
“Kami sudah resah. Musik ambyar hingga tengah malam jelas melanggar instruksi Kapolres Pringsewu yang melarang musik malam hari,” ujarnya, Sabtu (13/07/2025).
Tak cuma soal kebisingan, warga mulai mempertanyakan aspek legalitas Hotel Urban, khususnya terkait izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Mereka menduga proses perizinan tidak pernah melibatkan warga setempat.
“Kami sebagai warga Pringsewu Timur tidak pernah dimintai tanda tangan atau diajak musyawarah. Kami pertanyakan, apakah izin lingkungan dan AMDAL sudah dipenuhi?” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Urban belum memberikan keterangan resmi.
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 109.
Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan memeriksa ulang perizinan Hotel Urban dan menindak jika terbukti melanggar.(Tim)







