• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 17 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Korupsi Berkedok Bimtek: Dua Tersangka Dibui, Miliaran Uang Negara Melayang

Redaksi by Redaksi
11 Juli 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu, Jelajah.co – Di balik agenda mulia bertajuk Bimbingan Teknis Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, terselip kisah kelam pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya membuka tabir gelap itu pada Jumat siang, 11 Juli 2025, dengan menetapkan dua tersangka utama dalam dugaan korupsi Bimtek Aparatur Desa dan Studi Tiru yang digelar Pemerintah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah TH, seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta ES, oknum swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. TH ditetapkan melalui Surat Nomor 03/L.8.20/Fd.2/07/2025, sementara ES melalui Surat Nomor 04/L.8.20/Fd.2/07/2025.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Dua Bulan Berjalan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Prioritaskan Perkara

14 Agustus 2026

Pasca Pembakaran Fasilitas PT BSA, Wahrul Fauzi Desak ATR/BPN Evaluasi HGU

13 Agustus 2026

Rekayasa Berkedok Pelatihan

Penyidikan mengungkap peran aktif ES dalam menawarkan program Bimtek kepada TH. Kegiatan itu dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat selama empat hari tiga malam, dari 14 hingga 17 Oktober 2024. ES kemudian membuat dokumen-dokumen fiktif, termasuk markup biaya transportasi dan akomodasi.

Di sisi lain, TH menjadi motor penggerak di internal pemerintahan pekon. Ia diduga menginstruksikan seluruh kepala pekon se-Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek dengan biaya Rp13 juta per orang. Dari jumlah itu, Rp11 juta dikelola oleh LPPAN, sementara Rp2 juta dikembalikan kepada peserta sebagai “cashback” yang sejatinya menjadi alat bujuk halus demi menyamarkan kebohongan.

Ironisnya, penganggaran kegiatan ini baru dimasukkan ke dalam APBDes Perubahan setelah Bimtek selesai dilaksanakan. Kepala-kepala pekon pun disebut merasa “terpaksa” mengikuti kegiatan, karena tekanan dari atasan.

Negara Dirugikan, Dua Orang Ditahan

Dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan 24 KUHAP, penyidik memutuskan menahan kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandarlampung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Tujuannya: agar mereka tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu tengah menghitung besarnya kerugian negara menggunakan pendekatan real cost. Nilainya diperkirakan tembus Rp1 miliar. Dari jumlah itu, Kejari Pringsewu telah berhasil menyita uang senilai Rp835.400.000.

“Penyidikan akan terus dikembangkan. Kami akan menelusuri pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana,” ujar pejabat kejaksaan, sembari menghimbau agar seluruh pihak bersikap kooperatif dalam proses hukum dan pemulihan keuangan negara.

Di negeri yang tak henti berkutat dengan ironi anggaran, kasus ini menjadi potret bagaimana semangat Bela Negara dijadikan topeng untuk mengelabui nurani dan hukum. Sementara rakyat di bawah masih bergulat dengan urusan dasar pembangunan, para pengelola anggaran justru bermain api dengan uang negara.

Semoga keadilan kali ini tak hanya berhenti pada dua nama. Karena korupsi, sebagaimana pepatah lama bilang, tak pernah dilakukan sendiri. (Red)

Previous Post

“Gerakan Peduli Pangan”: Dari Lahan Kosong ke Ladang Masa Depan Indonesia

Next Post

Hotel Urban Diduga Langgar Izin Lingkungan dan Abaikan Instruksi Kapolres

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.