BANDAR LAMPUNG Jelajah.co – Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi meraih Akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Predikat tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan BAN-PT Nomor 6977/SK/BAN-PT/Ak/S/VII/2026 yang diterbitkan pada 14 Juli 2026. Status Akreditasi Unggul berlaku selama lima tahun hingga 14 Juli 2031.
Dekan Fakultas Syariah UIN RIL, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., menyambut capaian tersebut dengan rasa syukur. Ia menilai keberhasilan meraih predikat Unggul merupakan hasil kerja bersama seluruh sivitas akademika dan para pemangku kepentingan.
“Alhamdulillāhirabbil ‘ālamīn, Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung berhasil meraih Akreditasi Unggul dari BAN-PT,” ujar Efa, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan dan kontribusi berbagai pihak, mulai dari jajaran pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, mitra kerja, asesor, hingga seluruh pihak yang terlibat dalam proses akreditasi.
Efa berharap predikat Akreditasi Unggul tidak berhenti sebagai pencapaian administratif, tetapi menjadi dorongan bagi Program Studi Hukum Keluarga untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
“Semoga capaian Akreditasi Unggul ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat demi kemajuan UIN Raden Intan Lampung,” katanya.
Sebelumnya, Program Studi Hukum Keluarga telah menjalani asesmen lapangan BAN-PT selama dua hari, yakni pada 20–21 Juni 2026. Asesmen berlangsung di Ruang Teater Lantai 2 Gedung Academic and Research Center UIN RIL.
Dengan predikat tersebut, Fakultas Syariah UIN RIL semakin memperkuat capaian mutu akademik sekaligus komitmennya dalam menghadirkan pendidikan hukum keluarga yang berkualitas dan berdaya saing.(*)








