• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Satpol PP Lampung Selatan Diduga Manipulasi Anggaran, LSM GASAK Desak Kejati Bertindak

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Selatan, Jelajah.co – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan kembali mencuat. Ketua LSM Gerakan Anti Suap dan Korupsi (GASAK), Aulia Rahman, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera membuka penyelidikan terhadap realisasi anggaran tahun 2023–2024 yang diduga sarat rekayasa.

Menurut Aulia, pola pengelolaan anggaran di instansi tersebut memperlihatkan indikasi kuat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan secara sistematis dan berulang.

“Setiap tahun polanya sama: kegiatan dipecah agar menghindari mekanisme tender terbuka, lalu diarahkan ke rekanan yang itu-itu saja. Ini jelas bukan kebetulan. Kejati Lampung harus bertindak,” tegas Aulia, Rabu (9/7/2025).

BACA JUGA

Ketua SMSI Pesisir Barat Kritik Pemda: Anggaran Media Minim, Belanja Perjalanan dan Jamuan Membengkak

5 Mei 2026

Komisi I DPRD Lamteng Soroti Dugaan Maladministrasi Plt Bupati dan Sekda

4 Mei 2026

Ia mengungkapkan beberapa pos anggaran yang dinilai janggal. Pada tahun 2023, misalnya, terdapat:

Rp105 juta untuk alat/bahan kantor, dipecah menjadi 34 paket.

Rp1,55 miliar untuk makan dan minum, dibagi menjadi 14 paket.

Rp59 juta untuk belanja modal, terdiri dari 5 paket.

Rp187 juta untuk pakaian dan Rp105 juta untuk atribut, masing-masing dalam 3 paket.

Sementara itu pada tahun 2024, kejanggalan berlanjut:

Rp198 juta untuk alat/bahan kantor dipecah menjadi 64 paket melalui e-purchasing.

Rp229 juta untuk konsumsi dalam 15 paket.

Rp244 juta untuk belanja modal terbagi 14 paket.

Rp225 juta untuk pemeliharaan dan Rp230 juta untuk pakaian.

“Ini memperkuat dugaan bahwa ada pelanggaran yang sengaja dilakukan dan seolah-olah kebal hukum,” ujar Aulia.

Ia juga menuding adanya praktik monopoli terselubung, di mana proyek-proyek tersebut diduga secara rutin dikerjakan oleh rekanan yang sama. Menurutnya, kondisi ini mencederai prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Paket sengaja dipecah untuk menghindari lelang. Ini jelas rekayasa anggaran. Jika aparat hukum terus diam, kepercayaan publik terhadap sistem keadilan bisa runtuh,” tambahnya.

GASAK menegaskan bahwa laporan mereka bukan sekadar formalitas. Mereka menuntut penanganan serius, transparan, dan profesional dari Kejati Lampung maupun Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Hukum jangan hanya jadi ornamen. Harus dijalankan. Kami ingin tindakan nyata. Jangan biarkan uang rakyat terus digerogoti,” pungkas Aulia. (Red)

Previous Post

DPR RI dan Kementerian ATR/BPN Sepakati Ukur Ulang Lahan PT SGC, Tiga LSM Lampung Apresiasi Langkah Tegas

Next Post

IJAZAH DIPEGANG, UPAH DIPANGKAS, LALU DIKAMBINGHITAMKAN

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Peliputan Pelantikan Sempat Dipersoalkan, Bupati Barito Utara Berikan Tanggapan

4 Mei 2026

Rakercab PERADI SAI Bekasi Raya Tekankan Profesionalisme dan Integritas Advokat

18 April 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

SOKSI Kota Bekasi Deklarasi Dukungan Mutlak untuk Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar

11 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.