BEKASI, Jelajah.co – Inspektorat Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan dan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan penggunaan akta cerai yang keabsahannya dipersoalkan dalam proses administrasi kependudukan. Rapat berlangsung di Gedung Nonon Sonthanie, lantai 4, Kota Bekasi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Inspektorat Kota Bekasi, Drs. Narlisman Nahar, M.M., menyampaikan bahwa Inspektorat telah melakukan investigasi dan klarifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi terkait pengaduan tersebut.
Narlisman menjelaskan, laporan dari Irban 2 Inspektorat Kota Bekasi juga telah ditindaklanjuti melalui jawaban terhadap surat yang disampaikan kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid, S.H. Selain itu, perkara tersebut diketahui telah masuk dalam penanganan kepolisian.
Menurut Narlisman, pemanggilan telah dilakukan oleh Unit Harda (Harta Benda) Polres Metro Bekasi. Sejumlah dokumen pendukung terkait perkara tersebut juga disebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjadi bahan dalam proses penanganan lebih lanjut.
Rapat tersebut dihadiri Fredi dan Sutisna yang mewakili Kepala Disdukcapil Kota Bekasi. Kepala Disdukcapil disebut tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas dari Wali Kota Bekasi. Dari tim investigasi Inspektorat hadir Yunan, sedangkan dari pihak pengadu hadir Heriyanto bersama kuasa hukumnya, Abdul Majid, S.H. Jurnalis SOROTBERITA.com, Bandaharo Siregar, turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Abdul Majid menyampaikan bahwa hingga rapat berlangsung dirinya belum memperoleh informasi mengenai pemanggilan pihak Disdukcapil sebagai saksi. Ia menyebut pihak yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada kepolisian adalah Kasipem Kecamatan Bojong Rawalumbu, Amiruddin.
Abdul Majid juga menyampaikan bahwa terdapat dua laporan polisi yang menurutnya memiliki substansi berbeda. Laporan pertama berkaitan dengan Prihatini yang disebut sebagai istri Heriyanto, sementara laporan lainnya berkaitan dengan Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dr. Taufik, terkait dugaan maladministrasi.
Menurut Abdul Majid, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan substansi masing-masing laporan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan proses administrasi kependudukan. Ia menilai dokumen dalam proses administrasi seharusnya dilakukan verifikasi dan pencocokan dengan dokumen pembanding yang relevan.
“Substansinya berbeda, yang pertama terkait dugaan pemalsuan dokumen negara, sedangkan yang kedua terkait dugaan maladministrasi,” ujar Abdul Majid.
Selain itu, Abdul Majid menyampaikan bahwa surat dan dokumen yang sebelumnya diminta kepada Inspektorat Kota Bekasi secara fisik telah diterima oleh pihak kuasa hukum pada hari ini. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan dalam proses klarifikasi dan penanganan pengaduan.
Sementara itu, Narlisman menyatakan Inspektorat Kota Bekasi akan melakukan koordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia mengatakan, dirinya bersama tim investigasi, termasuk Yunan, akan mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melakukan konfirmasi kepada Unit Harda mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Segera kami akan ke Polres Metro Bekasi bersama tim investigasi untuk mengecek dan mengonfirmasi kepada Unit Harda sudah sampai sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan,” kata Narlisman.
Hingga saat ini, persoalan tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan penanganan oleh pihak terkait. Keabsahan dokumen yang dipersoalkan serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum maupun maladministrasi masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








