Bandar Lampung, Jelajah.co – Seorang satpam di Balai Bahasa Provinsi Lampung diduga menghalangi tugas jurnalis saat hendak melakukan konfirmasi terkait kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu.
Insiden tersebut dialami oleh Jurnalis Jelajah.co, Albet Apriansah, saat berusaha menemui Kepala Balai Bahasa pada Kamis (30/01/25). Namun, seorang satpam bernama M. Aidil menghadang di pintu masuk dan menyatakan bahwa Kepala Balai Bahasa tidak ada di tempat.
Jurnalis kemudian meminta bertemu dengan perwakilan pihak Balai Bahasa untuk mendapatkan keterangan, tetapi satpam tersebut justru melarang masuk dengan alasan belum membuat janji sebelumnya.
“Anda tidak punya akses masuk jika belum janjian,” ujar Satpam Aidil.
Ketika ditanya dasar aturan yang mewajibkan jurnalis membuat janji terlebih dahulu, Aidil mengklaim bahwa itu adalah bagian dari Standard Operating Procedure (SOP). Namun, saat diminta menunjukkan SOP tersebut, ia tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
Jurnalis kemudian meminta dibuatkan janji dengan Kepala Balai Bahasa, tetapi satpam justru menyarankan agar jurnalis menghubungi sendiri.
“Kalian kan punya jaringan, ya silakan buat janji sendiri,” pungkasnya.
Atas kejadian ini, jurnalis merasa dihalangi dalam menjalankan tugasnya. Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kebebasan pers sendiri dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Alb)