Pesisir Barat – Realisasi dana desa di Pekon Ulok Manik, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat tak jelas peruntukannya dan hanya direalisasikan setengah dari anggaran pagu.
Hal ini berdasarkan data realisasi dana desa Pekon Ulok Manik tahun 2024 yang berhasil dihimpun.
Dalam data tersebut disampaikan bahwa pagu dana desa senilai Rp. 726. 208.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Ribu) telah direalisasikan disejumlah item kegiatan program desa.
Namun anehnya, diketahui seluruh program desa tersebut hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp. 316. 490. 100 (Tiga Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Rupiah). Artinya dana desa tersebut hanya direalisasikan setengahnya atau sekitar 50%, lalu anggaran setengah dari pagu dana desa itu masih menjadi pertanyaan publik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Ulok Manik, Mustapiri enggan memberikan tanggapan, bahkan ia tak pernah merespon pertanyaan yang disampaikan oleh Wartawan Jelajah.co saat diminta tanggapan melalui via WhatsApp,. Jum’at, (24/1/2025).
Ditempat terpisah, Sekretaris AKAR Lampung, Sapriansyah meminta Kepala Desa Ulok Manik agar memberikan informasi yang terbuka dan akurat terkait realisasi dana desa agar masyarakat dan publik bisa memantau kebijakan yang dilakukan kepala desa.
“Penggunaan dana desa bukan lah rahasia negara yang harus ditutup-tutupi, masyarakat dan publik harus tau realisasi dana desa kemana saja, ini adalah bentuk control publik terhadap penggunaan uang negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap kepada Aparatur Penegakan Hukum (APH) Khususnya Kabupaten Pesisir Barat agar tidak “Merem” dengan adanya laporan masyarakat ataupun informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, ia berharap APH Kabupaten Pesisir Barat bisa bersinergi dengan lembaga terkait untuk menegakkan hukum yang adil serta memberantas koruptor khususnya di Bumi Para Sai Batin dan Ulama.
Diketahui juga, pada realisasi dana desa Pekon Ulok Manik diduga tak jelas peruntukannya, pada anggaran dana desa tersebut dianggarkan sebesar Rp. 46.800.000 untuk item keadaan mendesak yang tidak diketahui bentuk keadaan seperti apa hingga menelan anggaran yang cukup besar. (Alb)








