Pesisir Barat, Jelajah.co – Redaksi Jelajah.co meminta keterbukaan informasi publik kepada Kepala Desa Ulok Manik, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, terkait realisasi dana desa tahun 2024 yang diduga mengalami penyimpangan.
Sejak 6 Januari 2025, Jelajah.co telah berupaya meminta tanggapan langsung dari Kepala Desa Ulok Manik, Mustapiri. Namun, hingga kini belum ada jawaban.
Melalui surat Permohonan Informasi Publik Nomor 04/JLJ/PIP/2/2025, redaksi secara resmi meminta agar kepala desa memberikan penjelasan tertulis terkait penggunaan dana desa tahun 2024.
Pemimpin Redaksi Jelajah.co, Cut Habibi, mengatakan permohonan tersebut merupakan upaya media dalam memperoleh informasi yang benar serta menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
“Kami menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan dana desa Ulok Manik tahun 2024. Jurnalis kami sudah beberapa kali berusaha meminta konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui telepon, tetapi tidak ditanggapi. Karena itu, kami mengirimkan surat berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik agar kepala desa bersikap transparan,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Cut Habibi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung terkait mekanisme permohonan informasi publik ini.
“Penggunaan dana desa bukanlah informasi yang harus dirahasiakan. Kami telah berkonsultasi dengan Komisi Informasi mengenai prosedur pengajuan ini dan mengirimkan surat resmi kepada kepala desa agar memberikan keterangan yang jelas terkait pengelolaan dana desa tahun 2024,” jelasnya.
Ia berharap, melalui surat permohonan tersebut, Kepala Desa Ulok Manik bersedia memberikan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan dana desa. (Alb)