• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 5 Februari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Kantor Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Paspor Segera Ambil Paspor untuk Hindari Pembatalan

Redaksi by Redaksi
4 Februari 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi,Jelajah.co – Kantor Imigrasi Bekasi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor untuk segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Imbauan ini bertujuan untuk menekan angka pembatalan paspor akibat tidak diambil dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan akan dibatalkan. “Kami menemukan masih banyak paspor yang terpaksa harus dibatalkan karena pemiliknya tidak mengambil dalam kurun waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggi Wicaksono menambahkan, “Jika paspor tidak diambil lebih dari satu bulan sejak tanggal diterbitkan, maka paspor tersebut akan dibatalkan. Apabila hal ini terjadi, pemohon paspor diwajibkan untuk mengurus Surat Pembatalan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan paspor kembali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

BACA JUGA

Peringati Isra Mi’raj dan Haul ke-13 KH Urip Marsito, Jamaah Nurul Hikmah Gelar Doa dan Santunan di Rawalumbu

1 Februari 2026

BPPH PP MPC Kota Bekasi Gelar Penyuluhan, Tekankan Pentingnya Hidup Harmonis Dalam Rumah Tangga

31 Januari 2026

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya pembatalan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi memberikan alternatif cara pengambilan paspor. Pemohon tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi Bekasi. Pengambilan paspor dapat dikuasakan kepada kerabat yang tertera dalam satu Kartu Keluarga (KK), atau kepada pihak lain dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000.

“Kami memahami bahwa tidak semua pemohon memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor imigrasi. Oleh karena itu, kami memberikan opsi pengambilan paspor melalui perwakilan dengan surat kuasa atau kerabat dalam satu KK,” tutur Anggi Wicaksono.

Kantor Imigrasi Bekasi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam proses penerbitan dan pengambilan paspor. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengambilan paspor, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Bekasi melalui kanal informasi resmi yang tersedia, seperti website, media sosial, atau layanan informasi lainnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam mengambil paspor yang telah diterbitkan, sehingga dapat menghindari pembatalan paspor dan mempermudah proses perjalanan ke luar negeri.

Previous Post

Dakwaan Rp258 Miliar Digugat Hakim, Jaksa PT LEB Dinilai Tak Terukur

Next Post

Tokoh Pemuda Dukung Mitigasi Konflik Gajah di Way Kambas

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

Serukan Penolakan BUP Luar, Warga Adat Kalahien Gelar Aksi di Jembatan Barito: “Kami Siap Melawan”

19 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Hampir Setahun Memimpin, Aktivis Nilai Kinerja Bupati Lampung Utara Jauh dari Janji Kampanye

12 Januari 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.