Bandarlampung – Setelah melakukan kunjungan dan audiensi serta pelaporan Kementerian ATR/BPN, Kejagung, KLHK, kali ini Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komando Aksi Rakyat, (AKAR) Lampung mendatangi Gedung Kantor staf ke presidenan, kedatangan LSM AKAR Lampung guna menyampaikan kepada Presiden RI agar semua pelaporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti, Jumat (14/06/2024).
Persoalan yang dimaksud ialah dampak dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020. adapun perwakilan AKAR Lampung yang mendatangi berbagai kementerian dalam memberikan pelaporan ini adalah ketua AKAR Lampung, Indra Mustain disertai beberapa jajarannya kepengurusannya diantaranya, sapriansyah, A Zahriansyah, Rudianto, Herianto dan Anwar Agung Pribadi.
Lebih jauh Indra mengatakan AKAR Lampung memberikan laporan ke berbagai kementerian terkait persoalan ini bukan tanpa alasan tetapi masing masing kementerian memiliki wewenang dan tugas masing masing dalam mengurai persoalan yang ditimbulkan atas persoalan ini, seperti kementerian ATR/BPN yang menangani tentang HGU dan hak atas tanah tersebut berwenang untuk memberikan surat kepada PT. Sweet Indo Lampung agar menghentikan seluruh aktifitas tanam dan panen serta aktifitas lainnya, hal ini dikarenakan HGU telah batal secara hukum, atas salah satu persaratan HGU yang telah dilanggar oleh PT. SIL, HGU Tahun 2017 dengan luas 11.885,32. hak atas tanah tersebut telah diberikan oleh ATR/BPN pada tahun 2017 kepada PT. Sweet Indo Lampung, dan terdapat diktum yang menyatakan HGU batal apabila penerima HGU melaksanakan pembakaran Panen tebu dengan cara dibakar.
“Kami meminta ATR/BPN, agar segera menindaklanjuti temuan atas HGU tersebut, dan segera meninjau HGU PT. ILP perusahaan lainnya yang juga melakukan pembakaran panen tebu, telah melanggar perjanjian di dalam HGU tersebut,” tutur Indra.
Senada, Ketua I DPP AKAR Lampung, Rudianto mengatakan, kedatangan rombongan ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan langkah agar kementerian tersebut benar-benar segera mendesak Pemprov Lampung dan PT. SGC agar mengganti kerugian atas terlaksananya PERGUB 33 Tahun 2020,.
“Meskipun Pergub no 33 telah dicabut tapi Pemprov Lampung dan PT. SGC berkewajiban segera mengganti kerugian yang ditimbulkan, kami akan terus berkonsolidasi dan terus maju terhadap persoalan ini agar masyarakat yang terdampak betul-betul mendapatkan keadilan, dan mendapatkan ganti rugi yang layak,”. ujar Rudianto di Ruang Dirjen Penegakkan Hukum LHK.
Pelaporan terkait persoalan Pergub yang disampaikan AKAR Lampung di kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diterima oleh Staf Dirjen Penegakkan Hukum LHK, pihak kementerian merasa berterima kasih karena AKAR Lampung satu atensi satu visi dalam hal persoalan pergub 33 tahun 2020 ini.
Saat pertemuan tersebut, Indra meminta KLHK agar serius dan tidak berhenti dalam mengusut persoalan ini sampai pada ganti rugi kepada masyarakat direalisasikan, bahkan AKAR Lampung menyatakan siap jika diperlukan untuk bersama-sama KLHK dalam melakukan uji lapangan saat turun ke Lampung.
Dalam pertemuan tersebut pula didapatkan informasi bahwa KLHK memberikan apresiasi atas dukungan dari masyarakat Lampung terkait persoalan lingkungan ini.
“Kami sudah lama mengusut persoalan ini dan kamk bersukur dan terima kasih kepada AKAR Lampung atas pelaporan ini,” ujar salah satu staf penerima laporan tersebut.
Indra menegaskan, pelaporannya kepada Kejaksaan Agung merupakan laporan inti, AKAR Lampung meminta agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan “Main Mata” Gubernur Lampung dengan pihak perusahaan dan dugaan korupsi terkait belum adanya iktikad baik dari perusahaan kepada negara dan rakyat Lampung, serta dugaan korupsi yang telah ditimbulkan dan juga pajak perusahaan serta hal lainnya.
“Kami minta APH betul betul memeriksa terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Pergub Lampung No 33 Tahun 2020 yang telah dijalankan dan telah berlaku selama 4 tahun itu, ini bukan KKN biasa tapi termasuk KKN yang Mega korupsi yang mesti ditegakkan keadilan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Indra Mustain.
Selain mendatangi kantor Kejaksaan Agung, LSM AKAR juga mendatangi Kantor Staff Keotesidenan KSP, Indra menyatakan ini adalah langkah yang diambil oleh AKAR Lampung agar persoalan besar di Bumi Rua Jurai ini cepat teratasi dan cepat terbongkar serta cepat dilaksanakan ganti rugi untuk masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, selama Pergub belum di cabut, PT. SIL dan ILP sudah melakukan panen tebu dengan cara di bakar selama kurang lebih 4 tahun, perusahaan sudah merugikan masyarakat Lampung begitu lama.
“Kami minta bapak presiden dapat bertindak untuk kami masyarakat Lampung karena persoalan ini besar, menyangkut kerugian ekonomi masyarakat, kerugian lingkungan hidup, ekologinya ekositem, dan kerugian kesehatan masyarakat. selain itu persoalan ini mesti segera ditindak lanjuti oleh APH dalam hal ini Kejaksaan Agung RI, karena pokok hukum, meski pergub di cabut dasar hukum Indonesia yang mengenal hukum tidak berlaku surut. Pergub tersebut memang di cabut tapi sudah dilaksanakan selama 4 tahun sebelumnya, maka atas dasar itu terjadi dugaan KKN yang dilakukan karena pergub telah melanggar UU, serta telah membuat kerugian kepada negara dan Masyarakat Lampung, kami minta Pemprov dan perusahaan bertanggung jawab baik di depan hukum maupun di depan rakyat,” tegasnya. (*)