BARITO SELATAN, Jelajah.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2023-2024.
Dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Selatan tersebut nilainya mencapai lebih dari Rp27 miliar. Sejumlah saksi telah, tengah, dan akan diperiksa penyidik untuk mengungkap pengelolaan anggaran tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Selatan, Paras Setio, S.H., M.H.Li., mengatakan pendalaman dilakukan atas instruksi Kepala Kejari Barito Selatan Zulham Pardamean, S.H., M.H.
Hal itu disampaikan Paras saat dikonfirmasi media di Kantor Kejari Barito Selatan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Paras, pemeriksaan difokuskan pada penggunaan dana hibah KPU Barsel tahun anggaran 2023 dan 2024. Kejaksaan ingin memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Disalurkan dalam Dua Tahap
Paras menjelaskan, dana hibah tersebut disalurkan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar 46,17 persen atau Rp12.548.080.000. Dana tersebut disalurkan pada 2023.
Sementara tahap kedua sebesar 53,83 persen atau Rp14.631.872.400 disalurkan pada 2024.
Dengan demikian, total dana hibah yang menjadi fokus pendalaman Kejari Barito Selatan mencapai Rp27.179.952.400.
Kejaksaan Belum Buka Identitas Saksi
Terkait jumlah dan identitas saksi yang akan diperiksa, Paras mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikannya kepada publik karena berkaitan dengan substansi pemeriksaan.
“Kita belum bisa menyampaikan siapa saja dan berapa jumlah saksi yang akan diperiksa, karena itu menyangkut substansi pemeriksaan,” ujar Paras.
Kejari Barito Selatan menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan juga meminta masyarakat bersabar serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Pendalaman tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh Kejaksaan.(Abeh)








